Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Jelang HUT RI ke-80, Polres Tuban Gerebek 4 Warung Kopi Penjual Miras Oplosan

- Reporter

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan Polres Tuban bersama TNI dan Satpol PP melakukan razia warung miras dibeberapa wilayah hukum Polres Tuban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tim Gabungan Polres Tuban bersama TNI dan Satpol PP melakukan razia warung miras dibeberapa wilayah hukum Polres Tuban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Razia Gabungan Sasar Warung Kopi di Palang dan Semanding

Tuban – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80, jajaran Polres Tuban bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi cipta kondisi untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah setempat. Razia yang digelar pada Minggu malam (10/08/2025) ini menyasar empat titik warung kopi di Kecamatan Palang dan Semanding.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 botol minuman tradisional jenis arak yang diolah menjadi “Es Moni” dan 17 botol miras pabrikan berbagai merek, termasuk anggur merah dan vodka merek Iceland.

Dari Es Moni hingga Miras Pabrikan

KBO Samapta Polres Tuban, Iptu Edi Purnomo, mengungkapkan bahwa sebagian penjual warung kopi mengoplos arak tradisional menjadi minuman “Es Moni” untuk dijual per gelas. Sementara itu, ada pula warung yang menjajakan miras pabrikan secara utuh per botol.
“Puluhan botol miras ini kami temukan di empat warung kopi yang menjual secara ilegal. Untuk miras tradisional, mereka oplos menjadi es moni, sedangkan miras pabrikan dijual utuh,” terang Iptu Edi.

Sanksi Hukum untuk Pemilik Warung

Iptu Edi menegaskan bahwa seluruh pemilik warung yang kedapatan menjual miras ilegal akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka akan dikenakan sidang tipiring (tindak pidana ringan) sebagai bentuk penegakan aturan.
“Pemilik warung akan kami tindak dengan sidang tipiring,” tegasnya.

Mencegah Gangguan Keamanan Jelang Perayaan Kemerdekaan

Operasi ini digelar sebagai langkah pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang perayaan kemerdekaan. Peredaran miras oplosan dinilai dapat memicu tindakan kriminal, keributan, dan masalah kesehatan.
“Kami berharap warga ikut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal di lingkungannya,” imbau Iptu Edi.

Polres Tuban memastikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan di wilayah rawan peredaran miras. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan suasana aman dan kondusif selama rangkaian peringatan HUT RI ke-80 berlangsung.(Aj)

Editor : Kief

Berita Terkait

19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi
Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong
Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta
Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi
Lapangan Kerja Terbatas, 73 Warga Tuban Pilih Merantau ke Hong Kong dan Taiwan
Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban
DPRD Tuban Minta Evaluasi Debu Klinker SBI yang Dikeluhkan Warga
Bangunan SDN Kuthorejo 3 Tuban Roboh, Dinas Pendidikan Pastikan Tidak Ada Korban

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:35 WIB

19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43 WIB

Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:36 WIB

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:46 WIB

Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:02 WIB

Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban

Berita Terbaru

Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang diamankan di Polsek Jatirogo, Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa training card, sertifikat kompetensi, bukti transfer, serta perlengkapan kerja yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:36 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id