Tuban – Nasib 105 pekerja yang belum menerima gaji pertama mereka kian tidak menentu setelah PT Setumbun Raya Asri resmi mengundurkan diri sebagai vendor di lingkungan PT Semen Indonesia (SIG) Tuban, Jumat (13/02/2026).
Di tengah ketidakpastian tersebut, para pekerja memilih mogok kerja dan mendatangi kantor perusahaan untuk menuntut kejelasan pembayaran upah.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Pekerja Semen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Shokhibusy Syaefi, membenarkan aksi mogok tersebut. Ia menyebut para pekerja yang mulai terikat kontrak sejak awal Januari seharusnya menerima gaji pertama pada 7 Februari 2026, namun hingga kini belum dibayarkan.
“Total ada 105 pekerja. Harusnya sudah digaji tanggal 7 Februari, tapi sampai sekarang belum dibayarkan,” ujarnya.
Vendor Mundur, Status Pekerja Dinilai Masih Melekat
Menurut Shokhib, direktur perusahaan sempat meminta tambahan waktu hingga Kamis (12/02/2026). Namun gaji tetap belum dibayarkan, sementara perusahaan justru memutuskan mundur sebagai vendor dari SIG Tuban.
Ia menegaskan, secara hukum para pekerja tetap berstatus karyawan perusahaan sehingga kewajiban pembayaran upah tidak hilang meski kontrak vendor berakhir.
Serikat pekerja bahkan mengancam akan menggelar aksi massa apabila hingga Rabu pekan depan gaji belum juga dibayarkan.
“Status hukum mereka masih pekerja Setumbun. Kalau mundur sebagai vendor, bukan berarti kewajiban gaji hilang,” tegasnya.
Selain persoalan upah, ketidakjelasan status kerja juga menimbulkan kekhawatiran terkait jaminan keselamatan kerja karena pihak SIG disebut belum berani memberi perlindungan apabila terjadi kecelakaan.
Profesionalitas Proses Tender SIG Dipertanyakan
Serikat pekerja turut menyoroti proses pemilihan vendor. Mereka mempertanyakan bagaimana perusahaan yang dinilai belum siap secara finansial dapat memenangkan tender pekerjaan di lingkungan SIG yang merupakan BUMN.
“Seharusnya SIG lebih selektif memilih pemenang tender agar masalah seperti ini tidak terjadi,” kata Shokhib.
Ia juga mengungkapkan, dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, vendor sebenarnya masih ingin melanjutkan pekerjaan. Namun disebut ada dorongan agar perusahaan mengundurkan diri.
Disnakerin: Upah Pekerja Bersifat Mutlak, SIG Diminta Menjamin
Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, menyatakan pihaknya telah memanggil kedua perusahaan. Namun hanya SIG yang hadir karena Setumbun Raya Asri telah mundur.
Ia menegaskan pembayaran upah merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi, sehingga pihak SIG diminta tetap menjamin hak para pekerja.
“Upah itu bersifat mutlak. Pihak SIG harus berkomitmen menjamin pembayaran,” ujarnya.
Rohman juga mengingatkan agar ke depan SIG lebih selektif dalam menentukan pemenang tender guna mencegah persoalan serupa.
Terkait dugaan tekanan agar vendor mundur maupun proses lelang pekerjaan, ia enggan berkomentar karena berada di luar kewenangannya.
Disnakerin Tuban menyebut pihak SIG berkomitmen membayarkan gaji para pekerja sebelum 18 Februari 2026. Pemerintah daerah berharap janji tersebut dapat meredam rencana aksi massa dari para pekerja.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, baik PT Setumbun Raya Asri maupun PT Semen Indonesia (SIG) Tuban belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik keterlambatan gaji tersebut. (Az)
Editor : Kief












