Gerebek Sabung Ayam di Situbondo! Polisi Tangkap 3 Tersangka, Uang Tunai & Motor Diamankan

- Reporter

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi grebek lokasi Judi sabung ayam di Dusun Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Polisi grebek lokasi Judi sabung ayam di Dusun Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Situbondo – Praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kabupaten Situbondo kembali terbongkar. Dalam sebuah penggerebekan dramatis, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, pada Minggu siang (22/06/2025).

Digerebek Saat Asyik Berjudi

Penggerebekan dilakukan di Dusun Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, setelah aparat menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut. Ketiga tersangka yang berhasil diringkus berinisial M (54), IS (24), dan MS (41).
Saat aparat tiba di lokasi, para pelaku panik dan berhamburan kabur. Namun, berkat kesigapan petugas, tiga orang berhasil diamankan di tempat.

“Begitu laporan kami terima, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba di TKP, belasan orang melarikan diri namun ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap berikut barang bukti,” ujar Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, Senin (23/06/2025).

Barang Bukti Cukup Lengkap: Uang, Ayam, hingga Sepeda Motor

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita beragam barang bukti, antara lain:
• Uang tunai sebesar Rp 5.400.000,-
• Enam ekor ayam aduan
• Dua buah jam dinding
• Satu buku catatan taruhan
• Dua buah galangan merah-hitam
• Dua alas karpet
• Lima unit sepeda motor milik para pelaku
Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan dalam praktik perjudian sabung ayam yang telah berlangsung beberapa waktu.

Polres Situbondo Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Judi

Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Situbondo dalam menumpas praktik perjudian dan penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan.

“Mereka kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian. Polres Situbondo tidak mentolerir segala bentuk penyakit masyarakat. Kami tindak tegas, apalagi kalau sudah meresahkan masyarakat,” tegas AKP Agung.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau kriminal di wilayah masing-masing.

Masyarakat Diminta Proaktif Demi Situbondo Aman

Pihak kepolisian berharap keterlibatan aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan, sebab peran serta masyarakat sangat vital dalam mencegah tumbuhnya aktivitas ilegal.

“Kami minta masyarakat untuk proaktif melaporkan. Mari bersama-sama wujudkan Situbondo yang aman dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.(Fia)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee