Melawi – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berstatus guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Melawi untuk melakukan audiensi, Senin (08/06/2026).
Kedatangan para tenaga pendidik tersebut bertujuan mencari kejelasan terkait mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu yang dikabarkan akan bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Guru Pertanyakan Mekanisme dan Kepastian Gaji
Dalam audiensi tersebut, para guru menyampaikan berbagai pertanyaan terkait penggunaan Dana BOS sebagai sumber pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu.
Mereka mempertanyakan kepastian nominal gaji, pola penyaluran anggaran, hingga dasar hukum yang akan digunakan apabila kebijakan tersebut diterapkan.
Menurut para peserta audiensi, hingga saat ini masih beredar berbagai informasi yang berbeda terkait skema pembayaran gaji sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga pendidik.
Khawatir Hak dan Penghasilan Belum Jelas
Perwakilan guru PPPK Paruh Waktu, Petrus, mengatakan audiensi dilakukan agar para guru memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah daerah dan tidak lagi menerima informasi yang simpang siur.
“Kami datang langsung bersama kawan-kawan untuk mendapatkan penjelasan resmi agar tidak terjadi simpang siur informasi. Kami ingin mengetahui bagaimana mekanisme pembayaran gaji ke depan dan apakah Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai gaji PPPK Paruh Waktu yang sudah tersertifikasi,” ujarnya.
Ia menambahkan kepastian mengenai status dan hak-hak guru sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan serta semangat kerja tenaga pendidik dalam menjalankan proses belajar mengajar.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Disdikbud Melawi menyatakan menerima seluruh aspirasi dan pertanyaan yang disampaikan para guru PPPK Paruh Waktu.
Dinas menegaskan bahwa persoalan pembayaran gaji tenaga pendidik harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku sehingga memerlukan kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan.
Disdikbud Tunggu Regulasi Resmi Pemerintah Pusat
Kepala Disdikbud Kabupaten Melawi, Yussenno, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu melalui Dana BOS.
“Kita masih menunggu aturan dari pusat terkait gaji para guru PPPK Paruh Waktu ini lewat Dana BOS. Namun semuanya tetap kita perjuangkan. Kami dari Dinas Pendidikan juga akan menyurati pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurut Yussenno, pemerintah daerah memahami hak-hak tenaga pendidik, namun di sisi lain juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang masih terbatas.
Pemkab dan Guru Berharap Ada Kepastian Regulasi
Disdikbud Melawi menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan tenaga pendidik dan akan melakukan koordinasi dengan kementerian maupun instansi terkait.
Pihak dinas berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang jelas sehingga daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menentukan kebijakan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh dialog. Para guru diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, masukan, serta harapan terkait masa depan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Melawi. (Nh/)