Hutan Kota Kerek Jadi Tempat Sampah, Kades Margomulyo: “Intruksi Dari Saya!”

- Reporter

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi hutan kota Desa Margomulyo Kerek dipenuhi sampah, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Kondisi hutan kota Desa Margomulyo Kerek dipenuhi sampah, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Alih fungsi hutan kota di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, menuai polemik. Ruang terbuka hijau yang semestinya berfungsi sebagai paru-paru kota kini berubah menjadi lokasi penumpukan sampah. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah desa dengan alasan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), namun dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Bau Menyengat Ganggu Aktivitas Warga

Sejak dua pekan terakhir, bau sampah menyengat tercium di sepanjang jalur utara Kecamatan Kerek. Warga dan pengendara yang melintas mengaku terganggu dengan kondisi tersebut. Tumpukan sampah tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga memunculkan kekhawatiran soal kesehatan dan lingkungan.
Ahmad Fauzi, seorang pengendara motor, menyayangkan kebijakan alih fungsi tersebut.
“Hutan kota kan fungsinya untuk menyaring udara, ini malah dijadikan tempat sampah. Bau menyengat sekali, dan sudah berlangsung berminggu-minggu,” ujarnya, Senin (01/09/2025).
Keluhan serupa datang dari Siti Marlina, warga setempat. Menurutnya, keberadaan sampah justru mengancam keberlangsungan pohon-pohon yang ditanam dengan dana pemerintah.
“Kalau sampah dibakar, pohon-pohon bisa mati. Padahal hutan kota ini dibangun dengan biaya besar dari pemerintah. Sayang sekali kalau dirusak begitu saja,” katanya.

Instruksi Kepala Desa

Kepala Desa Margomulyo, Wasiun, tidak menampik bahwa kebijakan tersebut berasal darinya. Ia beralasan, TPA desa sedang dalam tahap pembangunan sehingga perlu lokasi sementara untuk pembuangan sampah.
“Ini sampahnya sementara dibuang ke sana, karena di TPA ada pembangunan supaya tidak mengganggu,” jelasnya saat dikonfirmasi di lokasi TPA.
Menurutnya, pembangunan TPA baru menelan dana Rp 600 juta dari pemerintah pusat. Proyek ini ditargetkan mampu menghasilkan sistem pengolahan sampah modern, di mana hasil olahannya akan digunakan sebagai bahan bakar alternatif untuk PT Semen Indonesia (SIG).
“Rencananya untuk pengolahan sampah modern, hasilnya bisa dipakai untuk bahan bakar di PT SIG,” tambahnya.

Hutan Kota Dibangun dengan Dana Negara

Hutan kota Kerek bukanlah fasilitas biasa. Lahan seluas dua hektare itu dibangun pada 2016 dengan anggaran APBN: Rp 223 juta untuk pengadaan bibit pohon dan Rp 323 juta untuk pembangunan pagar. Tujuannya jelas, menciptakan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai penyerap polusi, zona resapan air, sekaligus sarana rekreasi masyarakat.
Namun, dengan dialihfungsikan menjadi lokasi penampungan sampah, nilai investasi tersebut terancam hilang. Alih fungsi sementara ini berpotensi merusak ekosistem pohon yang sudah tumbuh, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.

Tantangan Tata Kelola Sampah

Pembangunan TPA modern memang langkah maju, tetapi jika prosesnya merusak fasilitas lain, manfaatnya justru dipertanyakan.
Hutan kota seharusnya menjadi ruang yang dilindungi, bukan tempat darurat ketika pengelolaan sampah menghadapi kendala. Publik menuntut pemerintah desa maupun Pemkab Tuban untuk turun tangan memastikan keberadaan hutan kota tetap terjaga sesuai fungsi awalnya.(Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee