Tuban – Alih fungsi hutan kota di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, menuai polemik. Ruang terbuka hijau yang semestinya berfungsi sebagai paru-paru kota kini berubah menjadi lokasi penumpukan sampah. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah desa dengan alasan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), namun dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Bau Menyengat Ganggu Aktivitas Warga
Sejak dua pekan terakhir, bau sampah menyengat tercium di sepanjang jalur utara Kecamatan Kerek. Warga dan pengendara yang melintas mengaku terganggu dengan kondisi tersebut. Tumpukan sampah tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga memunculkan kekhawatiran soal kesehatan dan lingkungan.
Ahmad Fauzi, seorang pengendara motor, menyayangkan kebijakan alih fungsi tersebut.
“Hutan kota kan fungsinya untuk menyaring udara, ini malah dijadikan tempat sampah. Bau menyengat sekali, dan sudah berlangsung berminggu-minggu,” ujarnya, Senin (01/09/2025).
Keluhan serupa datang dari Siti Marlina, warga setempat. Menurutnya, keberadaan sampah justru mengancam keberlangsungan pohon-pohon yang ditanam dengan dana pemerintah.
“Kalau sampah dibakar, pohon-pohon bisa mati. Padahal hutan kota ini dibangun dengan biaya besar dari pemerintah. Sayang sekali kalau dirusak begitu saja,” katanya.
Instruksi Kepala Desa
Kepala Desa Margomulyo, Wasiun, tidak menampik bahwa kebijakan tersebut berasal darinya. Ia beralasan, TPA desa sedang dalam tahap pembangunan sehingga perlu lokasi sementara untuk pembuangan sampah.
“Ini sampahnya sementara dibuang ke sana, karena di TPA ada pembangunan supaya tidak mengganggu,” jelasnya saat dikonfirmasi di lokasi TPA.
Menurutnya, pembangunan TPA baru menelan dana Rp 600 juta dari pemerintah pusat. Proyek ini ditargetkan mampu menghasilkan sistem pengolahan sampah modern, di mana hasil olahannya akan digunakan sebagai bahan bakar alternatif untuk PT Semen Indonesia (SIG).
“Rencananya untuk pengolahan sampah modern, hasilnya bisa dipakai untuk bahan bakar di PT SIG,” tambahnya.
Hutan Kota Dibangun dengan Dana Negara
Hutan kota Kerek bukanlah fasilitas biasa. Lahan seluas dua hektare itu dibangun pada 2016 dengan anggaran APBN: Rp 223 juta untuk pengadaan bibit pohon dan Rp 323 juta untuk pembangunan pagar. Tujuannya jelas, menciptakan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai penyerap polusi, zona resapan air, sekaligus sarana rekreasi masyarakat.
Namun, dengan dialihfungsikan menjadi lokasi penampungan sampah, nilai investasi tersebut terancam hilang. Alih fungsi sementara ini berpotensi merusak ekosistem pohon yang sudah tumbuh, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.
Tantangan Tata Kelola Sampah
Pembangunan TPA modern memang langkah maju, tetapi jika prosesnya merusak fasilitas lain, manfaatnya justru dipertanyakan.
Hutan kota seharusnya menjadi ruang yang dilindungi, bukan tempat darurat ketika pengelolaan sampah menghadapi kendala. Publik menuntut pemerintah desa maupun Pemkab Tuban untuk turun tangan memastikan keberadaan hutan kota tetap terjaga sesuai fungsi awalnya.(Az)
Editor : Kief












