Tuban – Dua pria di Tuban tak berkutik saat polisi menangkap mereka setelah nekat menjual motor hasil curian melalui media sosial Facebook. Polsek Tuban mengamankan kedua pelaku pada Rabu (26/2/2025), setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya.
Dua tersangka, AA (33), warga Desa Sendanghaji, Kecamatan Merakurak, dan AR (29), warga Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, diduga mencuri sepeda motor di Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, pada Selasa (25/2/2025). Kejadian bermula saat korban, EK (33), memarkir sepeda motornya di teras rumah dalam keadaan tidak terkunci sekitar pukul 23.00 WIB, sebelum pergi ke warung yang berjarak 200 meter dari rumahnya.
“Pukul 02.00 WIB, korban kembali dan mendapati motornya sudah hilang,” ujar Kapolsek Tuban, AKP Ciput Abidin, kepada wartawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tuban segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi menemukan postingan penjualan motor yang mirip dengan milik korban di Facebook.
Petugas kemudian berpura-pura sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku di SMPN 4 Tuban. Saat transaksi berlangsung, polisi memastikan kendaraan yang dijual adalah milik korban, lalu langsung menangkap kedua tersangka.
“Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S 2714 FY dan S 5024 GB,” tambah AKP Ciput.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Az)
Editor : Mukhyidin khifdhi












