Kakek 71 Tahun Dituntut 2 Tahun Penjara karena Burung Cendet, Kuasa Hukum: “Beliau Hanya Ingin Beli Beras”

- Reporter

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang kakek 71 tahun yang menjadi terdakwa kasus lima burung cendet dari Baluran tampak dipapah oleh petugas kejaksaan dan pendampingnya sebelum memasuki ruang sidang di PN Situbondo, Kamis (11/12/2025), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Seorang kakek 71 tahun yang menjadi terdakwa kasus lima burung cendet dari Baluran tampak dipapah oleh petugas kejaksaan dan pendampingnya sebelum memasuki ruang sidang di PN Situbondo, Kamis (11/12/2025), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Situbondo – Kisah memilukan datang dari Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Masir, kakek berusia 71 tahun yang masih menjadi tulang punggung keluarga, harus menghadapi tuntutan hukum berat setelah kedapatan membawa lima ekor burung cendet dari kawasan Konservasi Hutan Baluran.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (4/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Masir dengan pidana dua tahun penjara. Ia dinilai melanggar Pasal 40 B ayat (2) huruf b Jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Kerugian Ekologis, Burung Sudah Dilepasliarkan

Kuasa hukum Masir, Hanif Fariyadi, menilai tuntutan jaksa tidak tepat. Ia menekankan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
“Dengan sangat hormat kami memohon agar terdakwa dibebaskan. Hak-hak beliau harus dipulihkan, baik kedudukan maupun martabatnya,” ujar Hanif (11/12/2025).
Hanif menjelaskan bahwa lima burung cendet yang dibawa Masir telah dilepasliarkan, sehingga tidak ada kerugian ekologis yang ditimbulkan. Ia juga menyebut JPU tidak dapat membuktikan adanya dampak lingkungan dari perbuatan tersebut.
Lebih jauh, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi Masir yang sudah renta dan masih menafkahi keluarga dari pekerjaan serabutan.
“Klien kami hanya ingin membeli beras dari hasil menjual burung. Beliau kooperatif sejak awal dan tidak melakukan pemburuan liar besar-besaran,” tegasnya.

Kejaksaan: Ini Bukan Pelanggaran Pertama

Sebaliknya, Kejaksaan Negeri Situbondo menyatakan bahwa Masir sudah pernah mendapat peringatan keras pada 2024, ketika kedapatan mengambil benda hidup maupun mati dari kawasan Baluran. Saat itu, ia membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Terdakwa tidak mengindahkan pernyataannya pada tahun 2024,” jelas Hazamal Huda, Kasi Intel Kejari Situbondo.
Hazamal memaparkan kronologi penangkapan terbaru pada Rabu (23/07), sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam patroli rutin, petugas Balai Taman Nasional Baluran mendapati Masir membawa:
• 2 ekor cendet dalam bubung bambu
• 3 ekor cendet dalam ketupat daun kelapa
• Seluruhnya dimasukkan ke jaring berwarna hitam
“Masir ditangkap di Blok Paleran, RPTN Watunumpuk, SPTNW II Karangtekok,” tambahnya.
Menurut kejaksaan, pelanggaran berulang inilah yang membuat tuntutan hukum harus tetap dijalankan.

Kasus yang menimpa Masir menjadi perdebatan dikalangan publik karena menyangkut penerapan hukum konservasi yang dihadapkan dengan kondisi sosial masyarakat kecil. Majelis hakim PN Situbondo dijadwalkan membacakan putusan dalam sidang berikutnya. (Fia)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee