Situbondo – Kisah memilukan datang dari Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Masir, kakek berusia 71 tahun yang masih menjadi tulang punggung keluarga, harus menghadapi tuntutan hukum berat setelah kedapatan membawa lima ekor burung cendet dari kawasan Konservasi Hutan Baluran.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (4/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Masir dengan pidana dua tahun penjara. Ia dinilai melanggar Pasal 40 B ayat (2) huruf b Jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Kerugian Ekologis, Burung Sudah Dilepasliarkan
Kuasa hukum Masir, Hanif Fariyadi, menilai tuntutan jaksa tidak tepat. Ia menekankan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
“Dengan sangat hormat kami memohon agar terdakwa dibebaskan. Hak-hak beliau harus dipulihkan, baik kedudukan maupun martabatnya,” ujar Hanif (11/12/2025).
Hanif menjelaskan bahwa lima burung cendet yang dibawa Masir telah dilepasliarkan, sehingga tidak ada kerugian ekologis yang ditimbulkan. Ia juga menyebut JPU tidak dapat membuktikan adanya dampak lingkungan dari perbuatan tersebut.
Lebih jauh, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi Masir yang sudah renta dan masih menafkahi keluarga dari pekerjaan serabutan.
“Klien kami hanya ingin membeli beras dari hasil menjual burung. Beliau kooperatif sejak awal dan tidak melakukan pemburuan liar besar-besaran,” tegasnya.
Kejaksaan: Ini Bukan Pelanggaran Pertama
Sebaliknya, Kejaksaan Negeri Situbondo menyatakan bahwa Masir sudah pernah mendapat peringatan keras pada 2024, ketika kedapatan mengambil benda hidup maupun mati dari kawasan Baluran. Saat itu, ia membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Terdakwa tidak mengindahkan pernyataannya pada tahun 2024,” jelas Hazamal Huda, Kasi Intel Kejari Situbondo.
Hazamal memaparkan kronologi penangkapan terbaru pada Rabu (23/07), sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam patroli rutin, petugas Balai Taman Nasional Baluran mendapati Masir membawa:
• 2 ekor cendet dalam bubung bambu
• 3 ekor cendet dalam ketupat daun kelapa
• Seluruhnya dimasukkan ke jaring berwarna hitam
“Masir ditangkap di Blok Paleran, RPTN Watunumpuk, SPTNW II Karangtekok,” tambahnya.
Menurut kejaksaan, pelanggaran berulang inilah yang membuat tuntutan hukum harus tetap dijalankan.
Kasus yang menimpa Masir menjadi perdebatan dikalangan publik karena menyangkut penerapan hukum konservasi yang dihadapkan dengan kondisi sosial masyarakat kecil. Majelis hakim PN Situbondo dijadwalkan membacakan putusan dalam sidang berikutnya. (Fia)
Editor : Kief












