Jakarta – Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menilai pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi sinyal kuat bahwa hubungan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia tetap solid di tengah penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam opini bertajuk “Karier Febrie Andriansyah Tamat, Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat”, Gus Lilur menegaskan publik tidak boleh terjebak pada narasi adanya konflik antarlembaga penegak hukum.
Menurutnya, salam komando yang diperlihatkan Jaksa Agung dan Kapolri pada Senin (13/07/2026) merupakan pesan bahwa kedua institusi tetap berada dalam satu barisan untuk menegakkan hukum.
Bukan Konflik Lembaga, Melainkan Penegakan Hukum
Gus Lilur menyebut perkara yang menjerat Febrie Adriansyah harus dipahami sebagai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang oknum, bukan mencerminkan institusi Kejaksaan Agung secara keseluruhan.
Ia menilai keberanian aparat mengusut pejabat tinggi justru menunjukkan sistem penegakan hukum masih berjalan dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.
“Yang berakhir adalah karier satu orang, bukan hubungan antara Kejaksaan dan Polri,” tulisnya.
Kritik Tetap Harus Didengar
Meski mendukung langkah menjaga sinergi antarlembaga, Gus Lilur mengakui pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung menuai kritik dari sejumlah ahli hukum.
Ia menyebut pandangan akademisi, termasuk peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM dan sejumlah pakar hukum tata negara, patut menjadi perhatian agar proses hukum tetap berada dalam koridor aturan.
Namun, menurutnya, keputusan tersebut juga dapat dipahami sebagai upaya menjaga stabilitas sekaligus menghindari polemik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Minta Kasus Diusut Tuntas
Gus Lilur menegaskan bahwa sinergi antarlembaga hanya akan memperoleh kepercayaan masyarakat apabila dibarengi dengan penyelesaian perkara secara transparan dan tuntas.
Ia menilai Kejaksaan Agung kini memikul tanggung jawab besar untuk membuktikan kepada publik bahwa proses hukum berjalan profesional, tanpa kompromi maupun perlakuan khusus terhadap siapa pun.
Menurutnya, masyarakat menginginkan proses hukum dilakukan secara terbuka, mulai dari penyidikan, penahanan apabila memenuhi syarat, hingga persidangan dan pemulihan kerugian negara apabila terbukti terjadi tindak pidana.
Kepercayaan Publik Harus Dijaga
Di akhir tulisannya, Gus Lilur mengajak masyarakat tidak terprovokasi narasi yang menggambarkan adanya perang antarinstitusi penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa yang harus menjadi perhatian utama adalah memastikan proses hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum.
“Karier Febrie sebagai Jampidsus boleh tamat. Tetapi kepercayaan rakyat kepada hukum tidak boleh ikut tamat bersamanya,” tegas Gus Lilur. (Fia)