Situbondo – Kakek Masir, lansia asal Situbondo yang sempat menyita perhatian publik akibat perkara hukum yang menimpanya, akhirnya resmi menghirup udara bebas setelah menuntaskan masa hukumannya. Ia keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo pada Jumat (09/01/2026) pagi.
Sejak pagi hari, anggota keluarga tampak setia menanti di depan pintu rutan. Begitu sosok Kakek Masir melangkah keluar, suasana haru tak terbendung. Tangis pecah, pelukan erat mengiringi kepulangan pria lanjut usia itu setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum.
Perkara Burung Cendet di Taman Nasional Baluran
Kakek Masir sebelumnya tersandung perkara pengambilan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Dalam putusan Pengadilan Negeri Situbondo yang dibacakan pada Rabu (08/01/2026), ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 bulan 20 hari.
Namun, karena masa penahanan yang telah dijalani selama proses persidangan telah memenuhi vonis tersebut, Kakek Masir langsung dinyatakan bebas. Ia resmi keluar dari rutan pada pukul 08.30 WIB setelah pihak rutan menerima surat perintah eksekusi dari Jaksa Penuntut Umum.
Penilaian Rutan: Tertib dan Aktif Ikuti Pembinaan
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, menyampaikan bahwa selama menjalani masa pembinaan, Kakek Masir menunjukkan sikap yang patut diapresiasi. Ia dikenal tertib, kooperatif, dan tidak pernah melanggar tata tertib rutan.
“Beliau berperilaku baik, taat aturan, serta sangat serius mengikuti pembinaan, terutama di bidang keagamaan. Tidak ada catatan pelanggaran selama berada di sini,” ujar Suwono.
Ia menegaskan bahwa pembebasan Kakek Masir telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Putusan pengadilan menjatuhkan hukuman 5 bulan 20 hari. Karena seluruh masa pidana telah dijalani dan disertai surat perintah eksekusi dari JPU, maka yang bersangkutan kami bebaskan hari ini tepat pukul 08.30 WIB,” jelasnya.
Pesan Rutan: Jauhi Kawasan Terlarang dan Tekuni Usaha
Menjelang kepulangan, pihak rutan juga menyampaikan pesan agar Kakek Masir tidak kembali terjerat persoalan hukum.
“Kami berpesan agar Bapak Masir menjauhi kawasan yang dilarang, khususnya area Taman Nasional Baluran. Selain itu, beliau dianjurkan menekuni usaha kecil di lingkungan tempat tinggalnya sebagai sumber penghidupan sehari-hari,” tambah Suwono.
Kuasa Hukum Ucap Syukur dan Terima Kasih
Sementara itu, penasihat hukum Kakek Masir, Hanif Fariyadi, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan serta doa selama proses hukum berlangsung.
“Ini menjadi kebahagiaan dan kelegaan bagi kami. Kakek Masir akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan memberikan perhatian,” pungkasnya. (Fia)
Editor : Kief












