Tuban – Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja lanjut usia di Kabupaten Tuban mendapat perhatian dari Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Sub Korwil Tuban. Hingga kini, perusahaan tempat korban bekerja, PT Lumbung Pangan Sejati, diketahui belum melaporkan insiden tersebut kepada pihak pengawas ketenagakerjaan.
Korban bernama Kondo (78), meninggal dunia setelah diduga kehabisan oksigen akibat tertimbun sekam saat bekerja lembur di area pengolahan gabah perusahaan pada Selasa (23/06/2026). Peristiwa itu memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam penerapan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pengawas Belum Terima Laporan Resmi
Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Sub Korwil Tuban, Erny Kartikasari, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja lansia tersebut.
“Sampai saat ini belum ada laporan ke kami. Kami memberi tenggat waktu 2×24 jam sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Erny.
Menurutnya, setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan oleh perusahaan dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam. Pelaporan tersebut menjadi dasar bagi pengawas untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memastikan hak-hak korban maupun keluarganya terpenuhi.
Hak Pekerja Harus Tetap Terlindungi
Erny menjelaskan, apabila pekerja telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka hak-hak jaminan sosialnya dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun apabila pekerja belum terdaftar, perusahaan wajib bertanggung jawab penuh terhadap seluruh hak yang semestinya diterima korban.
“Di sini yang pasti kami harus memastikan kalau perusahaan mengerjakan seorang lansia, perusahaan harus memastikan hak-hak sang pekerja terlindungi,” katanya.
Terkait usia korban yang telah mencapai 78 tahun, Erny menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan tidak secara khusus melarang seseorang bekerja karena faktor usia.
Menurutnya, batas usia pensiun umumnya diatur melalui kesepakatan hubungan kerja maupun kebijakan masing-masing perusahaan.
Meski demikian, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan yang memadai, termasuk akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengingatkan agar perusahaan tidak mempekerjakan tenaga kerja yang secara administratif tidak lagi dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial tanpa menyiapkan mekanisme perlindungan lain yang memadai.
K3 dan Hak Normatif Tak Boleh Diabaikan
Selain menyoroti pelaporan kecelakaan kerja, Erny juga mengingatkan seluruh perusahaan agar lebih serius dalam memenuhi hak-hak normatif pekerja serta meningkatkan komitmen terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Tenaga kerja itu tidak hanya diambil tenaganya saja hanya untuk kepentingan daripada pemilik usaha, tetapi hak-haknya juga harus dipenuhi,” tegasnya.
Menurutnya, perlindungan tenaga kerja merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan, terutama pada pekerjaan yang memiliki risiko tinggi.
Tahun 2026 Tercatat 32 Kasus Kecelakaan Kerja
Berdasarkan data pengawasan ketenagakerjaan, sepanjang tahun 2026 telah tercatat sedikitnya 32 kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan secara resmi di wilayah Tuban.
Namun angka tersebut belum termasuk insiden yang menewaskan Kondo karena hingga kini belum masuk dalam laporan resmi perusahaan kepada pengawas ketenagakerjaan.
Kewajiban melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2×24 jam bukan sekadar formalitas administratif. Pelaporan menjadi langkah penting untuk menjamin hak normatif pekerja, memastikan perlindungan jaminan sosial, sekaligus menjadi bahan evaluasi penerapan K3 agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (Az)