Tuban – Satreskrim Polresta Tuban bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak yang terjadi secara beruntun di empat lokasi berbeda di Kabupaten Tuban, Minggu (19/07/2026) dini hari. Delapan pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang yang diduga menjadi otak sekaligus penggerak aksi brutal tersebut masih diburu polisi.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, di Mapolresta Tuban, Rabu (22/07/2026).
Menurutnya, seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang pelaku berinisial RND masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kompol Supiyan menjelaskan, peristiwa bermula dari kegiatan kopi darat (kopdar) kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/07/2026) malam.
Sekitar 100 orang menghadiri pertemuan tersebut. Saat kopdar berlangsung, RND melihat siaran langsung (live) di TikTok yang menampilkan kegiatan tasyakuran sebuah komunitas. Melihat tayangan itu, RND kemudian mengajak peserta kopdar melakukan aksi sweeping terhadap komunitas yang sedang berkumpul.
Sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut, sementara peserta lainnya tetap berada di lokasi kopdar.
Korban Diserang Beruntun di Empat Lokasi Berbeda
Usai meninggalkan lokasi kopdar, rombongan bergerak menuju wilayah Tuban dan melakukan aksi pengeroyokan secara beruntun di empat titik.
Lokasi pertama berada di depan BRILink Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak sekitar pukul 01.45 WIB. Lima menit kemudian aksi berlanjut di depan Koramil Merakurak.
Selanjutnya para pelaku kembali melakukan penyerangan di perempatan Desa Sumurgung sekitar pukul 02.00 WIB, sebelum akhirnya melakukan aksi terakhir di jalan raya kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam setiap aksi, para pelaku diduga melakukan pemukulan, penendangan, hingga menggunakan selang dan kursi untuk menganiaya korban. Mereka juga diduga merusak sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka lebam dan lecet pada wajah, kepala, tangan, serta bagian tubuh lainnya.
Korban yang tercatat berjumlah tujuh orang, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15). Sebagian korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Delapan Pelaku Ditangkap, Satu Inisiator Masih Diburu
Satreskrim Polresta Tuban kemudian melakukan penyelidikan dengan menggelar olah TKP, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan secara bertahap pada 20 hingga 21 Juli 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Tuban dan Lamongan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Kompol Supiyan.
Delapan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26).
Sementara itu, RND yang diduga sebagai inisiator utama aksi pengeroyokan masih dalam pengejaran petugas.
“Sementara ini yang kita amankan delapan orang dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian,” tegasnya.
Sebagian Pelaku Ditangkap di Rumah, Ada yang Diantar Orang Tua
Kompol Supiyan mengungkapkan penangkapan dilakukan di berbagai lokasi. Sebagian tersangka diamankan di rumah masing-masing, sementara beberapa lainnya ditangkap di kawasan Pasar Babat, Kabupaten Lamongan.
Salah satu pelaku yang masih di bawah umur bahkan diserahkan langsung oleh orang tuanya ke Mapolresta Tuban untuk menjalani proses hukum.
Pelaku Anak Diproses Sesuai SPPA, Terancam Penjara 3,5 Tahun
Menanggapi kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice, Kompol Supiyan menegaskan kasus tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Menurutnya, meskipun sebagian pelaku masih berstatus anak, penanganannya tetap dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Bukan restorative justice, karena di bawah umur penanganan secara khusus,” jelasnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” pungkas Kompol Supiyan. (Az)