Pemkab Tuban Tancap Gas Bentuk Koperasi Merah Putih di 328 Desa, Tunggu  Skema Permodalan Dari Pusat

- Reporter

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskopumdag Kabupaten Tuban,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Diskopumdag Kabupaten Tuban,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

TUBAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tengah bergerak cepat menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP). Lewat Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Perdagangan (Diskopumdag), Pemkab Tuban menargetkan pembentukan 328 KMP di seluruh desa dan kelurahan dalam waktu kurang dari empat bulan.
Namun di tengah semangat pembentukan koperasi yang begitu tinggi, satu pertanyaan besar masih menggantung: dari mana permodalannya?

Kepala Bidang Koperasi Diskopumdag Tuban, Abdul Afif, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menyusun timeline kinerja sejak Maret 2025. Periode Maret hingga Juni dijadikan sebagai masa krusial untuk pembentukan koperasi secara teknis dan administratif.

“Dalam pembentukan itu, tahapannya dimulai dari sosialisasi, identifikasi potensi, Musdesus (Musyawarah Desa Khusus), hingga pengesahan,” jelas Afif kepada media.

Diskopumdag Tuban: Target Launching Nasional 12 Juli 2025

Pembentukan KMP ini tidak dilakukan sembarangan. Target akhirnya adalah peluncuran nasional secara serentak pada 12 Juli 2025, yang rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo. Agar hal itu tercapai, Pemkab Tuban menargetkan semua koperasi harus terbentuk dan disahkan paling lambat akhir Juni 2025.

“Sampai saat ini sosialisasi sudah rampung di 20 kecamatan. Tinggal proses Musdesus dan pengesahan di beberapa desa,” imbuh Afif.

Sebagian besar desa di Tuban sudah melaksanakan Musdesus untuk pembentukan KMP. Namun ada beberapa desa, khususnya di Kecamatan Rengel, yang masih tertunda akibat bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang sempat melanda kawasan tersebut.
Meski begitu, pihak Diskopumdag tetap optimis target pembentukan KMP secara penuh bisa tercapai sebelum batas waktu yang ditentukan.

Tidak Harus Bentuk Baru: Revitalisasi Koperasi Lama Juga Bisa

Salah satu fleksibilitas dalam pelaksanaan program ini adalah tidak semua desa wajib mendirikan koperasi baru. Menurut Abdul Afif, ada tiga opsi yang bisa diambil oleh desa:
• Mengembangkan koperasi eksisting yang sudah berjalan.
• Melakukan revitalisasi koperasi lama yang sudah mati atau tidak aktif.
• Mendirikan koperasi baru jika belum ada koperasi sama sekali di desa tersebut.
Kebijakan ini dinilai lebih adaptif dengan kondisi di lapangan, terutama bagi desa-desa yang sudah memiliki sejarah kelembagaan koperasi namun sempat tidak aktif.

Tantangan lain yang tak kalah penting adalah soal kesiapan sumber daya manusia yang akan mengelola koperasi. Untuk itu, Diskopumdag akan mengadakan pembekalan dan pelatihan bagi para pengelola koperasi.

“Pembekalan akan dilakukan setelah pembentukan rampung, dan anggarannya sudah kami usulkan melalui Perubahan APBD (PAPBD) 2025,” jelas Afif.

Pelatihan ini penting agar koperasi tidak hanya terbentuk di atas kertas, tetapi juga bisa berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat desa.

Permodalan Masih Abu-Abu, Belum Ada Payung Regulasi

Meski proses pembentukan koperasi berjalan cepat, soal permodalan masih belum jelas. Hingga kini, belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat yang mengatur sumber dan skema pembiayaan KMP.

“Kemarin memang ada statement dari kementerian yang menyebutkan akan ada platform miliaran rupiah untuk mendukung koperasi. Tapi secara resmi, regulasinya belum turun,” ungkap Afif.

Saat ini, regulasi turunan yang sudah diterbitkan hanya mencakup aspek teknis pembentukan koperasi, antara lain:
• Kemenkop UKM: aturan teknis pembentukan koperasi Merah Putih.
• Kemendes PDTT: panduan pelaksanaan Musdes Pembentukan.
• Kemenkumham: soal legalitas dan badan hukum koperasi.
• Kemenkeu dan Kemendagri: belum final soal skema pembiayaan dan pengawasan.

Sayangnya, belum ada satupun regulasi yang mengatur secara konkret soal permodalan koperasi. Inilah yang membuat sejumlah desa masih ragu dalam menyusun rencana bisnis koperasinya.

Skema Pendanaan Masih Digodok: APBN, APBD, atau Dana Desa?

Beberapa alternatif sumber pendanaan sudah disebutkan, antara lain:
• APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),
• APBD Provinsi atau Kabupaten, hingga
• Dana Desa.
Namun, belum ada kepastian mengenai mekanisme pencairan dan penggunaan dana tersebut, sehingga desa dan calon pengelola koperasi masih harus menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
“Untuk permodalan, saat ini semua masih dalam tahap pembahasan. Belum ada payung hukumnya, jadi belum bisa dijalankan,” tutup Afif.

Semangat Besar, Tapi Tantangan Juga Tak Kalah Besar

Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif ambisius Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis desa. Kabupaten Tuban telah menunjukkan respon cepat dengan mendorong pembentukan KMP di 328 desa dan kelurahan. Namun tanpa kejelasan soal permodalan, keberlanjutan koperasi-koperasi ini bisa jadi akan terhambat di masa depan.
Agar semangat pembentukan KMP tidak hanya berhenti pada launching semata, diperlukan kepastian regulasi dan dukungan pendanaan yang nyata dari pusat. Kalau tidak, koperasi hanya akan menjadi formalitas tanpa fungsi nyata di tengah masyarakat.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee