Tuban – Alih-alih meredakan konflik yang berlarut di lingkungan TITD Kwan Sing Bio Tuban, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPRD Tuban justru memicu polemik baru. Surat pemberitahuan yang diklaim telah dikirim ternyata disebut tidak pernah diterima pihak pengelola klenteng.
Situasi tersebut kini berkembang menjadi sorotan serius terkait tata kelola administrasi dan komunikasi kelembagaan DPRD. Bahkan, kuasa hukum pengelola klenteng mengaku tengah menyiapkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Tuban.
Pengelola Bantah Pernah Terima Surat Kunker
Kuasa hukum pengelola TITD Kwan Sing Bio, Heri Tri Widodo, mengungkapkan hasil penelusuran internal pihaknya terkait agenda kunjungan Komisi II DPRD Tuban.
Menurutnya, tidak ditemukan adanya surat resmi yang diterima pengelola sebagaimana yang sebelumnya disebut telah dikirim oleh pihak DPRD.
“Secara data, surat agenda tersebut tidak pernah sampai kepada pengelola. Ini sekaligus membantah narasi bahwa agenda kunker sudah sesuai prosedur, termasuk anggapan pengelola menutup akses,” ujar Heri, Selasa (28/04/2026).
Ia menilai simpang siur informasi yang berkembang berpotensi membangun persepsi keliru di ruang publik dan memperkeruh situasi konflik yang hingga kini belum sepenuhnya mereda.
Heri menegaskan, pihak pengelola tidak pernah menghalangi agenda kelembagaan sepanjang dilakukan melalui mekanisme resmi dan transparan.
Surat Disebut Diberikan ke Orang di Luar Struktur Pengelola
Kuasa hukum lainnya, Engki Anom Suseno, turut menyoroti proses distribusi surat pemberitahuan yang dinilai bermasalah.
Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran, surat tersebut justru diberikan kepada seseorang bernama Brian atau Brilian yang disebut bukan bagian dari struktur resmi pengelola klenteng.
“Dalam penelusuran kami, surat tersebut justru diberikan kepada seseorang bernama Brian atau Brilian yang bukan bagian dari struktur pengelola klenteng. Ini fakta penting yang tidak boleh diabaikan,” tegas Engki.
Ia juga menilai pernyataan Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, cenderung membangun opini publik sebelum fakta administrasi benar-benar dipastikan.
Kuasa Hukum Siapkan Laporan ke BK Dewan
Polemik tersebut kini berpotensi masuk ke ranah etik kelembagaan DPRD.
Engki menyebut pihaknya telah menyiapkan draf laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Komisi II DPRD Tuban untuk diajukan ke Badan Kehormatan Dewan.
“Hari ini kami telah menyusun draf dan mengantongi sekitar 80 persen bukti dari hasil penelusuran terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Komisi II untuk dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan,” ujarnya.
Sekretariat DPRD Akui Ada Kekeliruan
Di sisi lain, Sekretariat DPRD Kabupaten Tuban mengakui adanya persoalan dalam distribusi surat pemberitahuan agenda kunker tersebut.
Sekretaris DPRD Tuban, Sri Hidayati, membenarkan bahwa agenda kunjungan memang terjadwal, namun surat tidak tersampaikan kepada pihak yang semestinya.
“Telah terjadi kesalahpahaman, sehingga surat tersebut belum tersampaikan ke pihak TITD Klenteng Kwan Sing Bio,” demikian kutipan poin kedua dalam surat tanggapan kepada kuasa pengelola klenteng.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengakuan adanya kendala administratif dalam proses penyampaian surat resmi.
Ketua Komisi II DPRD: Sudah Sesuai Prosedur
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan bahwa pelaksanaan kunjungan kerja telah mengacu pada surat resmi yang ditandatangani pimpinan DPRD.
“Acuan kami jelas, yakni surat yang telah ditandatangani Ketua DPRD. Sebelum berangkat, saya sudah melakukan crosscheck bahwa surat tersebut telah disampaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Fahmi mengaku sempat menanyakan langsung kepada petugas keamanan klenteng saat tiba di lokasi. Berdasarkan informasi awal, surat disebut telah diteruskan kepada pengelola.
Namun belakangan, menurutnya, diketahui terjadi miskomunikasi di internal Sekretariat DPRD.
“Staf yang biasa menangani sedang sakit, sehingga pengiriman dilakukan melalui kurir,” imbuhnya.
Dinilai Dibesar-besarkan
Terkait rencana langkah hukum dari pihak kuasa pengelola, Fahmi menyatakan hal tersebut merupakan hak setiap pihak.
Meski demikian, ia menilai polemik yang berkembang saat ini terkesan diperbesar dan berpotensi menghambat penyelesaian konflik yang ada.
“Hal seperti ini kami nilai terkesan dibesar-besarkan dan berpotensi membuat konflik tidak selesai. Mengapa tidak diselesaikan secara kekeluargaan agar persoalan segera tuntas,” ujarnya.
Ia tetap bersikukuh bahwa kunjungan ke klenteng merupakan agenda resmi, meski diakui terdapat kendala administratif sehingga surat tidak sampai kepada pengelola.
Polemik administrasi kunker ini kini tak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai profesionalitas tata kelola komunikasi kelembagaan DPRD.
Dalam situasi konflik yang sensitif seperti polemik Kwan Sing Bio, akurasi prosedur dan ketepatan administrasi menjadi hal mendasar yang seharusnya tidak diabaikan.
Sebab ketika komunikasi resmi tidak berjalan sebagaimana mestinya, ruang spekulasi dan ketegangan publik berpotensi semakin melebar. (Aj)