Ledakan Hebat di Mojokerto Tewaskan Ibu dan Anak, Bersumber dari Rumah Anggota Polisi

- Reporter

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi rumah yang mengalami ledakan di Mojokerto,(Ist).

Kondisi rumah yang mengalami ledakan di Mojokerto,(Ist).

MOJOKERTO, JATIM – Sebuah ledakan dahsyat yang mpenewaskan seorang ibu dan anak terjadi di Dusun/Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Mojokerto, pada Senin (13/1/2025). Ledakan tersebut bersumber dari rumah Aipda Maryudi alias Yudi, seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Dlanggu, Polres Mojokerto.

“Rumah yang menjadi sumber ledakan adalah milik rekan kami, anggota Polsek Dlanggu,” ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, saat memberikan keterangan di lokasi kejadian.

Rumah Kosong Saat Ledakan Terjadi

Rumah Aipda Maryudi dihuni bersama istrinya, Fatmah, dan dua anak mereka. Namun, saat kejadian sekitar pukul 09.00 WIB, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Aipda Maryudi sedang berdinas, istrinya bekerja di Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, dan kedua anak mereka sudah berangkat ke sekolah.

Kapolres menjelaskan, “Saat kejadian, dia (Aipda Maryudi) sedang bertugas. Istrinya juga bekerja, dan anak-anaknya sedang sekolah.”

Dampak Ledakan

Ledakan yang terjadi di area dapur menghancurkan sekitar 95% rumah milik Maryudi. Rumah milik tetangganya, pasangan Khodi dan Luluk Sudarwati (41), juga mengalami kerusakan parah hingga 60%. Selain itu, dua rumah lainnya, milik Warsono dan Eko Khoirul (49), mengalami kerusakan ringan pada bagian atap.

Tragisnya, akibat kejadian tersebut menewaskan Luluk Sudarwati dan putranya yang berusia 3 tahun, Kaffa. Keduanya merupakan bibi dan keponakan dari Aipda Maryudi. Jenazah korban saat ini sedang diautopsi di RSUD Prof. Dr. Soekandar, Mojosari, Mojokerto.

Baca juga: Jembatan Pagerluyung Mojokerto Ditutup Sementara Akibat Tiang Rusak

Investigasi oleh Tim Gegana

Saat ini, Tim Gegana dari Satbrimob Polda Jawa Timur tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki penyebab rumah yang meledak.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Ayah Tiri di Tuban Diduga Lecehkan Anak hingga Hamil

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:04 WIB

Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB