LKPJI Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Jakarta — Lembaga Pemerhati Konstruksi Jalan Indonesia (LKPJI) mengeluarkan pernyataan sikap resmi berisi lima tuntutan kepada Jaksa Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Kepolisian RI, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pernyataan tersebut menyoroti dugaan korupsi, kongkalikong proyek, serta penyimpangan e-katalog dalam pekerjaan jalan di Provinsi Maluku Utara yang dinilai telah merugikan negara dan menurunkan mutu infrastruktur publik.
Koordinator Pusat LKPJI, Sahdan Abjan, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai dorongan agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas.
“Kami melihat ada dugaan kuat terkait korupsi, kongkalikong proyek, penyalahgunaan e-katalog, serta perampokan mutu pekerjaan di Maluku Utara. Karena itu, kami meminta aparat segera bertindak,” ujar Sahdan dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2024).
Lima Tuntutan LKPJI Terhadap Aparat dan Kementerian PUPR
1. Desakan Penonaktifan Kepala Balai Jalan Maluku Utara
LKPJI meminta agar Kepala Balai Jalan Provinsi Maluku Utara, Nevi Umasangaji, dinonaktifkan dan diproses secara hukum.
Ia dituding terlibat dalam:
• Dugaan korupsi proyek jalan
• Kongkalikong pengaturan proyek
• Penyimpangan penggunaan e-katalog
• Perampokan mutu pekerjaan
• Dugaan suap jual-beli jabatan
“Kami mendesak agar Nevi Umasangaji dinonaktifkan sementara agar proses pemeriksaan berjalan objektif,” tegas Sahdan.
2. Proses Hukum untuk Dua Pejabat Satker Jalan
Tuntutan kedua meminta agar dua pejabat Satker Jalan Maluku Utara, Anggiat Napitupulu dan Herman, dicopot dari jabatannya dan diperiksa secara hukum.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan e-katalog serta perusakan mutu pekerjaan di lapangan.
3. Penonaktifan Tiga PPK yang Diduga Terlibat
LKPJI juga menyoroti tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
• Wahyudi
• Sesi Manus
• Rifani Harun
Ketiganya diduga ikut serta dalam praktik penyimpangan proyek dan diminta segera dinonaktifkan demi kelancaran pemeriksaan.
4. Evaluasi Menyeluruh dan Sanksi Tegas bagi Pejabat Terlibat
LKPJI menegaskan agar seluruh pejabat yang disebut agar dievaluasi menyeluruh.
Jika terbukti melakukan:
• Perbuatan melawan hukum
• Penyalahgunaan jabatan
• Pengabaian standar mutu
Maka mereka harus diberi sanksi seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5. Dorongan Langkah Hukum oleh Kejagung, KPK, dan Polri
Dalam tuntutan terakhir, LKPJI meminta Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri segera mengambil tindakan hukum atas seluruh dugaan penyimpangan tersebut.
Selain itu, LKPJI juga mendorong Kementerian PUPR memberi sanksi administratif jika terbukti terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek jalan.
“Kami tidak ingin mutu pekerjaan publik dirampok atas nama jabatan. Jika dugaan ini benar, maka negara telah dirugikan. Aparat harus hadir dan menindak tegas,” tutup Sahdan. (Fia)
Editor : Kief












