Tuban – Di saat angka pernikahan di Kabupaten Tuban menunjukkan tren penurunan dari tahun ke tahun, fenomena permohonan dispensasi nikah justru menunjukkan lonjakan yang mengkhawatirkan. Sepanjang Mei 2025, Pengadilan Agama (PA) Tuban mencatat 41 perkara dispensasi nikah, dengan 36 di antaranya dikabulkan majelis hakim.
Ironisnya, mayoritas permohonan berasal dari remaja perempuan usia sekolah, bahkan sebagian besar baru lulus SMA. Hal ini menunjukkan adanya ironi sosial: generasi muda secara umum cenderung menunda pernikahan karena alasan karier, pendidikan, dan perubahan nilai, namun di sisi lain sebagian remaja justru ‘terpaksa’ menikah dini karena faktor sosial yang memprihatinkan.
Remaja Perempuan Mendominasi Pemohon Diska
Panitera Muda Permohonan PA Tuban, Sandhy, menyebut bahwa dari 41 perkara yang masuk selama Mei 2025, sebanyak 36 di antaranya diajukan oleh pihak perempuan berusia antara 17 hingga 18 tahun. Hanya 5 perkara yang berasal dari pihak laki-laki.
“Sebagian besar pemohon adalah remaja perempuan yang belum lama lulus SMA. Ini menjadi perhatian serius, apalagi banyak dari mereka belum siap secara mental maupun ekonomi untuk berumah tangga,” ujar Sandhy, Selasa (24/06/2025).
Dari keseluruhan perkara, PA Tuban mencatat penyebab utama permohonan dispensasi nikah adalah:
• 9 perkara karena kehamilan di luar nikah,
• 21 perkara akibat pergaulan bebas yang telah melewati batas norma,
• 11 perkara untuk menghindari perbuatan zina.
“Minimnya pengawasan orang tua, derasnya pengaruh media sosial, serta rendahnya pemahaman tentang pendidikan seksual menjadi pemicu utama,” lanjut Sandhy.
Kontras dengan Tren Penurunan Pernikahan di Kalangan Dewasa Muda
Menariknya, data dari Kementerian Agama Tuban menunjukkan bahwa pernikahan secara umum di kalangan dewasa muda mengalami penurunan 4% dibandingkan tahun lalu. Dari Januari hingga Mei 2025, tercatat 2.876 pasangan menikah, menurun dari 3.158 pasangan pada periode yang sama tahun 2024.
Kasi Binmas Kemenag Tuban, Masyhari, menjelaskan bahwa generasi muda kini lebih selektif dalam memilih pasangan.
“Banyak yang menunda pernikahan demi pendidikan, karier, atau karena ketakutan terhadap perceraian,” ungkapnya.
Dengan demikian, terlihat ada dua wajah dari generasi muda: satu sisi memilih menunda pernikahan dengan pertimbangan rasional, sisi lainnya justru terjerumus dalam pergaulan bebas dan akhirnya mengambil jalan pintas melalui dispensasi nikah.
Tanggapan DPRD: Gandeng Forpuspa dan Organisasi Perempuan
Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Sri Rahayu, menyampaikan komitmen untuk mendorong upaya pencegahan pernikahan dini. Ia menegaskan perlunya keterlibatan organisasi perempuan dan anak.
“Kami akan menggencarkan sosialisasi bersama organisasi wanita serta Forpuspa. Tujuannya agar ada kesadaran kolektif dalam mencegah pergaulan bebas dan memperkuat pemahaman remaja tentang kehidupan berkeluarga,” tegasnya, Rabu (25/06/2025).
Rencana kerja sama dengan Dinas Sosial P3A PMD juga akan diarahkan untuk memperkuat desa-desa ramah perempuan dan anak, sekaligus memperluas edukasi tentang kesehatan reproduksi dan pendidikan moral.
Jika dibandingkan dengan kabupaten tetangga, angka dispensasi nikah Tuban jauh lebih tinggi:
• Tuban: 41 perkara
• Bojonegoro: 24 perkara
• Lamongan: 18 perkara
Fenomena ini menjadi sinyal peringatan bahwa Kabupaten Tuban menghadapi darurat sosial yang perlu penanganan lintas sektor. Bukan sekadar urusan moral, namun juga menyangkut perlindungan anak, hak pendidikan, dan kesiapan hidup berumah tangga.
Dilema Generasi Muda dalam Cengkeraman Realitas Sosial
Sementara sebagian pemuda Tuban memilih untuk menunda pernikahan karena ingin memastikan stabilitas masa depan, sebagian lainnya justru harus menghadapi pernikahan dini karena kesalahan langkah dan kurangnya edukasi.
Situasi ini menuntut intervensi lebih menyeluruh dari semua pihak — mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah, hingga komunitas — agar generasi muda tidak terus menjadi korban dari ketimpangan nilai dan lemahnya sistem perlindungan sosial.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












