TUBAN – Sepanjang tahun 2024, Kabupaten Tuban mencatat sebanyak 303 permohonan dispensasi kawin (Diska), dengan mayoritas berasal dari pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 189 kasus. Tingginya angka ini memicu keprihatinan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, yang menekankan pentingnya pendidikan bagi masa depan anak-anak.
Kabid pengelola SMP Dinas Pendidikan Tuban, Siswo Suwarko, dalam wawancaranya dengan LiputanSatu.id pada Senin (17/2/2025), menegaskan bahwa pendidikan merupakan bekal utama bagi anak-anak. Ia mengimbau orang tua untuk memastikan putra-putrinya menyelesaikan pendidikan minimal hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Kami sangat prihatin dengan tingginya angka pernikahan dini ini. Kami mengajak para orang tua untuk lebih memprioritaskan pendidikan anak-anak mereka hingga jenjang SMA,” ujar Siswo.
Pentingnya Pengawasan Orang Tua dalam Era Digital
Siswo juga menyoroti peran krusial orang tua dalam mengawasi anak-anak, terutama dalam penggunaan gadget di era digital. Ia menilai bahwa pemantauan aktivitas anak di dunia maya dapat membantu menekan angka pernikahan dini.
“Kami berharap anak-anak yang masih di bangku SMP tidak terburu-buru menikah. Namun, kesadaran dan peran orang tua menjadi faktor kunci dalam mencegah hal ini,” tambahnya.
Dinas Pendidikan Tuban: Sosialisasi dan Program Wajib Belajar 12 Tahun
Sebagai upaya menekan angka pernikahan dini, Dinas Pendidikan Tuban aktif melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat melalui berbagai forum, termasuk saat pengambilan rapor di sekolah. Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan lembaga pendidikan di Tuban untuk terus memperkuat program wajib belajar 12 tahun, yang mencakup pendidikan dari SD hingga SMA.
“Melalui program wajib belajar ini, kami secara tidak langsung membatasi peluang terjadinya pernikahan usia dini,” jelas Siswo.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait wajib belajar, mengingat pernikahan dini dapat membawa dampak negatif, termasuk ketidaksiapan mental dalam berumah tangga.
“Mari kita kawal bersama kebijakan ini. Pemerintah telah menetapkan aturan dengan mempertimbangkan manfaat jangka panjang. Saya yakin, pernikahan dini lebih banyak mendatangkan dampak negatif, termasuk ketidaksiapan menjadi orang tua,” pungkasnya.
Kesimpulan
Tingginya permintaan dispensasi kawin di Kabupaten Tuban menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan. Melalui program wajib belajar 12 tahun dan sosialisasi aktif, pemerintah berupaya menekan angka pernikahan dini serta memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan yang layak. Peran orang tua dalam mengawasi dan membimbing anak juga menjadi faktor penting dalam mencegah pernikahan usia dini.(Az)












