BOJONEGORO, JATIM – Polemik keberadaan toko modern berjejaring yang beroperasi tanpa izin di Bojonegoro semakin memanas. Menanggapi hal ini, DPRD setempat mengambil langkah tegas dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, dua OPD yang bertanggung jawab atas perizinan dan pengawasan minimarket dipanggil, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan. Komisi B DPRD meminta keduanya untuk membeberkan data toko modern yang telah mengantongi izin sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 48/2021.
Perbedaan Data Perizinan Minimarket
Dalam pertemuan itu, Dinas Perdagangan mengaku tidak membawa data keseluruhan terkait jumlah minimarket yang berizin. Mereka hanya menyampaikan data berdasarkan kuota per kecamatan, di mana terdapat 19 kuota izin, tetapi realitanya ada 32 gerai yang beroperasi.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Sukemi, pihaknya telah menerbitkan 17 surat rekomendasi sebagai persyaratan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi toko modern.
“Dalam Perbup 48/2021, kami memiliki tugas memberikan rekomendasi sebagai lampiran rekom teknis bidang perdagangan untuk SIMBG,” ujar Sukemi pada Selasa (4/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa semua rekomendasi yang dikeluarkan telah sesuai kuota dan tidak ada penerbitan izin di luar batas yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Yusnita Liasari menyebut bahwa kuota izin minimarket di Kecamatan Kota Bojonegoro telah terpenuhi dengan total 19 izin. Secara keseluruhan, dari 102 kuota izin toko modern di Kabupaten Bojonegoro, 74 di antaranya sudah diterbitkan.
“Perizinan yang kami terbitkan sudah sesuai kuota, dan untuk toko modern termasuk kategori usaha berisiko rendah. Sehingga, tidak ada keharusan mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan,” jelas Yusnita.
Baca juga: Rencana Pembangunan Pabrik Etanol dan Metanol di Bojonegoro: Peluang Besar bagi Ekonomi Daerah
DPRD Akan Panggil Pihak Terkait Lagi
Ketidaksinkronan pemahaman aturan antara kedua OPD ini membuat DPRD berencana mengundang kembali semua pihak terkait, termasuk pemilik usaha minimarket berjejaring.
“Karena ada perbedaan pemahaman aturan ini, kami akan mengundang lagi pihak terkait, termasuk pemilik usaha. Satpol PP juga sudah memberikan surat peringatan, tapi tadi dari dinas perizinan dan perdagangan tidak tahu detailnya,” ujar Lasuri, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro.
Kasatpol PP Bojonegoro, Arief Nanang, menambahkan bahwa hingga saat ini sudah ada 6 gerai minimarket di Kecamatan Kota Bojonegoro dan 1 gerai di Kecamatan Kapas yang diberikan surat peringatan pertama. Secara keseluruhan, terdapat 27 minimarket bodong yang belum mengantongi izin dan sedang dalam proses penindakan.
Dengan polemik yang terus berkembang, masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas agar keberadaan minimarket ilegal ini tidak semakin merugikan pengusaha lokal dan mengganggu tatanan ekonomi daerah.(Pur/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi












