Tuban – Aktivitas pembuangan limbah hasil pencucian pasir kuarsa di wilayah pesisir Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, dikeluhkan nelayan. Limbah tersebut diduga menyebabkan air laut menjadi keruh dan memicu pendangkalan pantai, sehingga berdampak langsung terhadap keselamatan dan mata pencaharian nelayan setempat.
Air Laut Keruh dan Pendangkalan Pantai Meningkat
Sejumlah nelayan mengaku kondisi perairan pesisir Jenu mengalami perubahan signifikan sejak adanya aktivitas pembuangan limbah tersebut. Air laut yang sebelumnya relatif jernih kini tampak keruh, sementara sedimentasi di sekitar pantai terus meningkat.
Perubahan kondisi perairan itu dinilai tidak wajar dan semakin terasa dalam beberapa waktu terakhir.
Dampak paling dirasakan nelayan adalah kesulitan saat bersandar maupun melaut. Dangkalnya perairan membuat perahu nelayan kerap kandas, sehingga mereka terpaksa mencari jalur yang lebih jauh ke tengah laut.
“Pantai jadi keruh dan dangkal. Perahu susah masuk, kami harus mutar lebih jauh untuk cari ikan. Itu jelas menambah biaya dan risiko,” keluh A, salah satu nelayan setempat, kepada pewarta.
Para nelayan menilai kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas melaut, tetapi juga mengancam keselamatan pelayaran perahu kecil. Selain itu, peningkatan biaya operasional akibat jarak tempuh yang lebih jauh berdampak langsung pada penghasilan mereka.
Nelayan juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem pesisir jika pembuangan limbah terus berlangsung tanpa pengawasan ketat.
DLH-P Tuban Akan Cek Langsung ke Lokasi
Menanggapi keluhan nelayan, Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLH-P Kabupaten Tuban, Andi Setiawan, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
“Kami akan cek dulu ke lapangan untuk memastikan kondisinya,” ujar Andi Setiawan.
Menurut Andi, DLH-P tidak bisa serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa melalui proses pemeriksaan dan pengukuran sesuai baku mutu lingkungan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pencemaran harus dibuktikan dengan data hasil uji lapangan.
Sanksi Bertahap Jika Ditemukan Pelanggaran
Andi menjelaskan, selama ini DLH-P lebih mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap pelaku usaha. Namun, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka terdapat mekanisme sanksi yang bisa diterapkan secara bertahap.
“Ada tahapan sanksi, mulai dari teguran, sanksi administratif, sampai paksaan pemerintah. Tapi semua itu harus berdasarkan hasil pemeriksaan yang jelas,” tegasnya.
Ia juga mengakui adanya keterbatasan pengawasan yang dihadapi DLH-P, baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia. Kondisi tersebut membuat tidak semua wilayah bisa dipantau secara rutin.
“Kami tidak bisa mengawasi seluruh wilayah setiap saat. Ada target perusahaan yang harus dikunjungi tiap tahun. Di luar itu, kami biasanya bergerak berdasarkan laporan masyarakat,” ungkap Andi.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
DLH-P Tuban berharap nelayan dan masyarakat pesisir tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga mencemari lingkungan. Laporan masyarakat dinilai menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
“Laporan warga sangat membantu kami dalam menentukan langkah pengawasan,” pungkas Andi. (Az)
Editor : Kief












