Pabrik Narkoba Jenis Happy Water dan Liquid Vape
JAKARTA, INDONESIA – Penggerebekan Pabrik Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia Bareskrim Polri mengungkap jaringan pabrik narkoba jenis happy water dan liquid vape yang beroperasi di kawasan perumahan mewah di Bandung, Jawa Barat. Polisi menangkap tiga tersangka, yakni SR, SP, dan IV, yang diduga memproduksi dan berencana menjual barang haram tersebut untuk malam tahun baru di Jakarta.
“Motif dari para tersangka yang diamankan adalah untuk meraih keuntungan. Barang bukti yang diamankan rencananya akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta pada malam tahun baru,” ungkap Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (12/12/2024).
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Jaringan Pengedar Ganja Antar Pulau, 166 Kilogram Ganja Disita
Peran Tersangka dalam Jaringan Narkotika
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.
- SR: Penghubung distribusi narkotika.
- SP: Peracik bahan baku narkotika.
- IV: Pengemas produk sebelum dipasarkan.
Polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang diduga bertindak sebagai pengendali jaringan narkotika tersebut.
Barang Bukti Bernilai Fantastis
Dalam operasi ini, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- 7.573 bungkus happy water.
- 259 liter liquid vape berbagai rasa.
- Bahan baku narkotika.
- Peralatan produksi seperti mesin penghancur dan perlengkapan kimia.
“Total nilai barang bukti yang telah diamankan dari pabrik narkoba di Bandung ditaksir mencapai Rp 670,8 miliar. Penggerebekan ini berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa,” tambah Asep.
Modus Operandi dan Jaringan Internasional
Laboratorium narkoba ini diduga terkait dengan jaringan Malaysia-Indonesia. Para tersangka menyamarkan aktivitas produksi di kawasan perumahan mewah untuk menghindari kecurigaan. Modus ini menunjukkan tingkat keorganisasian yang tinggi dalam operasional jaringan narkoba internasional.
Sanksi Berat Menanti Para Tersangka
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mereka meliputi:
- Pidana mati.
- Penjara seumur hidup.
- Hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
- Denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
“Ancaman hukumannya sangat berat untuk memberikan efek jera,” tegas Asep.
Penegakan Hukum Sebagai Upaya Perlindungan
Penggerebekan ini menjadi langkah penting dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia, khususnya menjelang momentum malam tahun baru yang kerap dijadikan sasaran pasar oleh para pelaku kejahatan narkotika.
Editor : Agus Susanto












