Situbondo – Kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Situbondo kini memasuki proses hukum.
Seorang pelajar berusia 18 tahun, Mahmud Nur Huda, dilaporkan menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sesama pelajar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (06/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area parkiran permukiman warga dekat SMKN 1 Panji, Jalan Gunung Arjuno, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.
Korban diketahui merupakan warga Dusun Krajan, Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan.
Sementara terlapor berinisial RZ (17), warga wilayah Mangaran, Situbondo.
Kasus ini baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu (07/02/2026) pukul 16.45 WIB, setelah kondisi korban dinilai semakin mengkhawatirkan.
Korban Dipulangkan dalam Kondisi Babak Belur
Berdasarkan keterangan pelapor, pada Sabtu siang korban diantar pulang oleh teman-temannya dalam keadaan lemas dan penuh luka.
Salah satu anggota keluarga, Farida, sempat menanyakan penyebab kondisi tersebut.
Korban kemudian mengaku telah dipukuli secara bertubi-tubi oleh terlapor RZ bersama kakaknya yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Penganiayaan disebut dilakukan menggunakan tangan kosong dan berulang kali menyasar bagian kepala korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di kedua mata, memar di dahi, lebam di kepala bagian kanan serta dugaan retak tulang tengkorak.
Saat ini korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dan menjalani perawatan intensif di RSUD Soebandi Jember.
Polisi Benarkan Laporan, Proses Penyelidikan Berjalan
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan tersebut.
Kasi Humas Ipda Slamet Yuwono menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti,” ujar Ipda Slamet saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, perkara ini akan diproses sesuai Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
“Kami menangani perkara ini secara serius, mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami luka cukup berat,” tegasnya.
Dalam proses penyelidikan awal, polisi telah meminta keterangan dari dua saksi yang merupakan teman sekolah korban dan berada di sekitar lokasi saat kejadian.
Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga perkara menjadi terang. (Fia)
Editor : Kief












