Pemkab Tuban Terbitkan Surat Edaran Terkait Kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

- Reporter

Sabtu, 25 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melakukan pemeriksaan hewan ternak (Foto: Assayid Annazili/Liputansatu.id)

Petugas melakukan pemeriksaan hewan ternak (Foto: Assayid Annazili/Liputansatu.id)

Langkah Antisipasi Pemkab Tuban

TUBAN, JATIM – Pemerintah Kabupaten Tuban resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.7.2.4/489/414.106.05/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si. Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi dini terhadap peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Tuban.

Penutupan Pasar Hewan untuk Menekan Penyebaran PMK

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Tuban, Eko Julianto, menegaskan pentingnya Surat Edaran ini. Sebagai langkah strategis, pasar hewan ditutup sementara selama 21 hari, mulai 28 Januari hingga 17 Februari 2025, dengan evaluasi lebih lanjut.

Arahan Teknis untuk Pencegahan

Kepala Bidang Kesehatan Hewan DKP2P Tuban, Pipin Diah Larasati, menjelaskan langkah teknis pencegahan seperti penyemprotan disinfektan rutin, menjaga kebersihan kandang, dan segera melaporkan gejala PMK pada ternak ke Puskeswan terdekat.

Pemkab Tuban menerima alokasi 280 botol vaksin Aphthovet PMK yang mencakup 7.000 dosis. Pengawasan lalu lintas ternak juga diperketat untuk memastikan aturan diterapkan.

Baca juga: Kasus PMK di Jawa Timur Capai 11.317, Pemprov Siapkan 1,7 Juta Vaksin

Pemkab Tuban mengapresiasi dukungan masyarakat dan optimis bahwa dengan kerja sama semua pihak, penyebaran PMK dapat dikendalikan demi melindungi sektor peternakan dan kesejahteraan ekonomi daerah.(Az/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee