Situbondo – Polres Situbondo kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana ringan. Kali ini, mekanisme tersebut digunakan untuk menyelesaikan kasus pencurian handphone yang terjadi di Kantor Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan seorang staf desa yang kehilangan handphone OPPO warna hitam pada Senin (06/05/2024) pagi. Korban mengetahui perangkatnya hilang setelah kembali dari tugas luar.
“Korban sempat meninggalkan kantor untuk tugas luar. Begitu kembali, handphonenya sudah tidak ada di tempat,” ujar AKP Agung, Kamis (13/11/2025).
Pelaku dari Internal Desa, Barang Bukti Berhasil Diamankan
Hasil penyelidikan mengarah pada AM (26) sebagai penadah barang hasil curian. Dari keterangan AM, polisi kemudian menetapkan KW (27)—yang ternyata merupakan aparatur desa—sebagai pelaku utama. Barang bukti berupa handphone OPPO beserta dosbook asli turut diamankan.
KW diketahui menjual perangkat tersebut kepada AM dengan harga jauh lebih rendah dari pasaran.
Mediasi Menjadi Solusi, Korban Cabut Laporan
Meski kasus sudah dalam tahap penyidikan, proses beralih ke Restorative Justice setelah polisi memfasilitasi mediasi antara pelapor dan pelaku. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya, mengembalikan barang bukti, dan menyampaikan permintaan maaf.
Kedua pihak akhirnya sepakat berdamai secara kekeluargaan, sehingga pelapor mencabut laporannya.
“Pelapor telah mencabut laporan, dan kedua belah pihak sepakat berdamai. Barang bukti juga sudah kami serahkan kembali kepada pemiliknya,” jelas AKP Agung.
Restorative Justice Dipilih Demi Keadilan yang Lebih Berimbang
AKP Agung menegaskan bahwa Restorative Justice bukan berarti pembiaran terhadap tindak pidana. Namun, pendekatan ini dilakukan ketika syarat-syarat terpenuhi, seperti adanya perdamaian, nilai kerugian yang memungkinkan penyelesaian damai, serta itikad baik dari kedua belah pihak.
Menurutnya, penyelesaian melalui Restorative Justice memberikan ruang bagi pemulihan hubungan sosial antara masyarakat dan aparat desa, sekaligus meminimalkan dampak sosial bila perkara diproses hingga pengadilan.
“Prinsipnya adalah pemulihan, bukan pembalasan. Ketika pelaku menyesal, korban memaafkan, dan kerugian dipulihkan, keadilan bisa dicapai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” tegasnya.
Polres Situbondo Dorong Penyelesaian Humanis di Perkara Tertentu
Penerapan Restorative Justice dianggap sebagai langkah humanis yang selaras dengan arahan pimpinan Polri untuk mendorong penyelesaian perkara secara berkeadilan. Polisi berharap masyarakat tidak hanya melihat penegakan hukum sebagai proses represif, tetapi juga sebagai sarana memulihkan hubungan sosial.
Polres Situbondo menekankan bahwa pendekatan ini hanya diterapkan pada perkara tertentu yang memenuhi ketentuan, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak korban. (Fia)
Editor : Kief












