Penertiban Reklame Ilegal di Tuban: Satpol PP-Damkar Amankan 9 Billboard

- Reporter

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari Satpol PP-Damkar menertibkan sejumlah reklame ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Petugas dari Satpol PP-Damkar menertibkan sejumlah reklame ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Sejumlah reklame berbentuk billboard di Kabupaten Tuban ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP-Damkar Tuban, Diskopumdag Tuban, dan BPKPAD Tuban pada Sabtu (20/09/2025).
Penertiban dilakukan karena papan billboard tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan tidak membayar pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 9 Tahun 2024.

9 Billboard Ditertibkan

Plt. Kasatpol PP-Damkar Tuban, Siswanto, menjelaskan bahwa ada 9 unit billboard yang berhasil dieksekusi. Barang bukti pelanggaran kemudian diamankan di kantor Satpol PP-Damkar Tuban.
“Ini adalah tindak lanjut dari hasil deteksi tim gabungan di lapangan. Barang bukti pelanggaran akan kami amankan di kantor Satpol PP-Damkar Tuban,” ujar Siswanto.

Penertiban Rutin dan Berkala

Siswanto menegaskan, penertiban reklame ilegal akan dilakukan secara rutin dan berkala. Tujuannya adalah menciptakan kondisi yang lebih tertib, indah, dan bersih, sekaligus menjaga ketentraman masyarakat.
“Selain menegakkan aturan daerah, kami juga ingin mendukung Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) yang diinstruksikan langsung oleh Presiden RI,” tambahnya.

Harapan Pemerintah Daerah

Melalui operasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih tertib dalam pemasangan reklame. Selain menjaga keindahan kota, kepatuhan juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembayaran pajak reklame. (Aj)

Editor : Kief

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee