Tuban – Sejumlah reklame berbentuk billboard di Kabupaten Tuban ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP-Damkar Tuban, Diskopumdag Tuban, dan BPKPAD Tuban pada Sabtu (20/09/2025).
Penertiban dilakukan karena papan billboard tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan tidak membayar pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 9 Tahun 2024.
9 Billboard Ditertibkan
Plt. Kasatpol PP-Damkar Tuban, Siswanto, menjelaskan bahwa ada 9 unit billboard yang berhasil dieksekusi. Barang bukti pelanggaran kemudian diamankan di kantor Satpol PP-Damkar Tuban.
“Ini adalah tindak lanjut dari hasil deteksi tim gabungan di lapangan. Barang bukti pelanggaran akan kami amankan di kantor Satpol PP-Damkar Tuban,” ujar Siswanto.
Penertiban Rutin dan Berkala
Siswanto menegaskan, penertiban reklame ilegal akan dilakukan secara rutin dan berkala. Tujuannya adalah menciptakan kondisi yang lebih tertib, indah, dan bersih, sekaligus menjaga ketentraman masyarakat.
“Selain menegakkan aturan daerah, kami juga ingin mendukung Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) yang diinstruksikan langsung oleh Presiden RI,” tambahnya.
Harapan Pemerintah Daerah
Melalui operasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih tertib dalam pemasangan reklame. Selain menjaga keindahan kota, kepatuhan juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembayaran pajak reklame. (Aj)
Editor : Kief












