Penjual Miras di Tuban Mengalami Serangan oleh Pelanggan
Tuban – Nasib nahas menimpa IB (58) penjual miras, warga Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dan anaknya AR (13). Saat hendak menutup warung yang berada di rumahnya, seorang pria berinisial A (40) asal Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, tiba-tiba menyerang mereka karena tidak dilayani saat ingin membeli minuman keras. Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam (30/04/2025).
Kronologi Kejadian
Sekitar pukul 20.00 WIB, IB sedang menonton televisi di rumah setelah menutup warungnya. Namun, pelaku A datang dan memaksa untuk membeli minuman keras. Karena warung telah tutup, IB tidak melayaninya dan menutup pintu rumah.
“Pelaku menggedor-gedor pintu korban, selanjutnya korban keluar dan mendatangi pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, kepada Liputansatu.id (01/05/2025).
Korban dan Anaknya Jadi Sasaran
Tanpa diduga, pelaku langsung membanting IB dan merusak perabotan rumah. Lebih tragis, AR, anak korban yang sedang menonton televisi, terkena lemparan dan mengalami luka cukup serius.
“Korban segera menghubungi Polres Tuban,” tambah AKP Dimas.
Pelaku Diamankan Polisi
Unit Jatanras Polres Tuban yang menerima laporan bergerak cepat ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tuban.
Akibat kejadian tersebut, IB mengalami luka memar sementara AR mengalami patah tulang pada lengan kanan. Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup AKP Dimas.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












