Penjual Miras di Tuban DiSmackDown Pembeli karena Tidak Dilayani

- Reporter

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan terkait penjualan miras yang mengalami serangan oleh pelanggannya sendiri, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan terkait penjualan miras yang mengalami serangan oleh pelanggannya sendiri, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Penjual Miras di Tuban Mengalami Serangan oleh Pelanggan

Tuban – Nasib nahas menimpa IB (58) penjual miras, warga Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dan anaknya AR (13). Saat hendak menutup warung yang berada di rumahnya, seorang pria berinisial A (40) asal Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, tiba-tiba menyerang mereka karena tidak dilayani saat ingin membeli minuman keras. Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam (30/04/2025).

Kronologi Kejadian

Sekitar pukul 20.00 WIB, IB sedang menonton televisi di rumah setelah menutup warungnya. Namun, pelaku A datang dan memaksa untuk membeli minuman keras. Karena warung telah tutup, IB tidak melayaninya dan menutup pintu rumah.

“Pelaku menggedor-gedor pintu korban, selanjutnya korban keluar dan mendatangi pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, kepada Liputansatu.id (01/05/2025).

Korban dan Anaknya Jadi Sasaran

Tanpa diduga, pelaku langsung membanting IB dan merusak perabotan rumah. Lebih tragis, AR, anak korban yang sedang menonton televisi, terkena lemparan dan mengalami luka cukup serius.

“Korban segera menghubungi Polres Tuban,” tambah AKP Dimas.

Pelaku Diamankan Polisi

Unit Jatanras Polres Tuban yang menerima laporan bergerak cepat ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tuban.

Akibat kejadian tersebut, IB mengalami luka memar sementara AR mengalami patah tulang pada lengan kanan. Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup AKP Dimas.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee