Perusakan Tembok di Mlangi, Kasat Reskrim: Belum Ada Penetapan Tersangka

- Reporter

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander,saat di temui awak media,(Foto: Assayid Annazili/Liputansatu.id)

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander,saat di temui awak media,(Foto: Assayid Annazili/Liputansatu.id)

TUBAN, JATIM – Kasus perusakan pagar warga akibat proyek pembangunan jalan poros Desa Mlangi-Kujung hingga kini masih dalam proses penyidikan. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan bahwa belum ada keputusan terkait status tersangka dalam kasus ini.

Dalam pernyataannya kepada Liputansatu.id siang tadi (23/01), AKP Dimas menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari ahli pidana sebelum melangkah ke tahap gelar perkara. Ia juga membantah adanya kabar tentang penetapan tersangka.

“Belum ada penetapan tersangka. Jika ada pemberitaan soal itu, maka itu adalah informasi yang tidak benar,” tegas Dimas.

Lebih lanjut, Dimas menjelaskan bahwa proses penyelidikan ini memakan waktu cukup lama karena banyak saksi yang harus diperiksa. Saat ini, sebanyak 32 saksi telah diperiksa, dan pihaknya sedang menunggu hasil keterangan ahli pidana untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Kami harus memastikan semua keterangan dari saksi terkumpul secara lengkap sebelum gelar perkara dilakukan,” tambahnya.

Awal Mula Kasus Perusakan di Desa Mlangi

Kasus perusakan ini bermula ketika pagar rumah warga di Desa Mlangi dirusak untuk proyek pembangunan drainase. Pelapor, Ali Mudrik dan Suwarti, sempat melakukan mediasi dengan pihak desa, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, mereka melaporkan kasus ini ke polisi dengan menggunakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Dalam laporan tersebut, Kepala Desa Mlangi (Siswarin), Kepala Desa Kujung (Jali), dan Kepala Dusun Kadutan (Hadi Mahmud) menjadi pihak terlapor.

Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terlapor memenuhi unsur pelanggaran Pasal 170 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang pengerusakan bersama-sama secara terang-terangan.

Namun, kuasa hukum terlapor, Nang Engky Anom Suseno, menyampaikan keberatan dengan penggunaan pasal tersebut. Menurutnya, meskipun tindakan perusakan memang terjadi, pendekatan hukum harus mempertimbangkan berbagai aspek fakta di lapangan.

Baca juga: Puluhan Petani Mlangi Geruduk Kantor BPN dan Kejari Tuban, Tuntut Keadilan

Penyidikan Berlanjut, Semua Pihak Diminta Menunggu

Meski proses hukum masih berjalan, AKP Dimas meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.(Az/Din)

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee