TUBAN, JATIM – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tanpa pesangon oleh PT Merdeka Nusantara, mitra produksi PT Gudang Garam, tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Beberapa mantan pegawai mengklaim bahwa mereka tidak menerima kompensasi setelah diberhentikan dari perusahaan.
Salah satu mantan pegawai, Ali Atin, mengungkapkan kepada Liputansatu.id bahwa dirinya belum mendapatkan haknya meski telah bekerja sebagai karyawan tetap sejak 2016.
“Saya sudah kerja delapan tahun,” ujar Ali, warga Kecamatan Brondong, Lamongan.
Ketika ditanya alasan PHK, Ali menyebut masalah utang-piutang dengan sesama pegawai menjadi penyebabnya. Namun, ia merasa kasus tersebut tidak merugikan perusahaan karena dana yang terlibat bukan berasal dari keuangan perusahaan.
Tanggapan Perusahaan Terkait Isu PHK
Moch. Adib Musyafa, HRD PT Merdeka Nusantara, membantah isu PHK massal yang beredar di media sosial. Ia menjelaskan bahwa perusahaan memang melakukan efisiensi dengan memberhentikan 27 karyawan berdasarkan evaluasi kinerja.
“Terkait PHK massal itu tidak benar, yang terjadi adalah efisiensi. Perusahaan memberhentikan 27 karyawan setelah evaluasi kinerja,” jelas Adib saat ditemui di kantornya pada Kamis (23/01/2025).
Adib juga menegaskan bahwa perusahaan telah memberikan kompensasi sesuai aturan kepada karyawan yang terkena dampak efisiensi. Namun, ada empat pegawai yang diberhentikan tanpa kompensasi karena terbukti melanggar peraturan perusahaan.
Baca juga: Warga Demo Kasus PSN Jabung Ring Dyke, BPN : Datanya Belum Disetor
Baca juga: Puluhan Petani Mlangi Geruduk Kantor BPN dan Kejari Tuban, Tuntut Keadilan
Pelanggaran yang Dilakukan Pegawai
Adib mengungkapkan bahwa empat karyawan tersebut terlibat praktik rentenir terhadap sesama pegawai, termasuk kepada atasan mereka, dengan menerapkan bunga atas pinjaman.
“Pinjam-meminjam uang biasa tidak masalah, tetapi praktik ini melibatkan bunga yang mengganggu norma sosial dan kinerja pegawai,” tegasnya.
Meski begitu, Adib memastikan bahwa proses PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan hak karyawan tetap dipenuhi, kecuali bagi mereka yang melanggar aturan.(Az/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi












