PHK Massal Tanpa Pesangon Mitra Gudang Garam Ramai Dibicarakan, Ini Faktanya

- Reporter

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moch. Adib Musyafa, HRD PT Merdeka Nusantara,(Foto: Assayid Anazili/Liputansatu.id)

Moch. Adib Musyafa, HRD PT Merdeka Nusantara,(Foto: Assayid Anazili/Liputansatu.id)

TUBAN, JATIM – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tanpa pesangon oleh PT Merdeka Nusantara, mitra produksi PT Gudang Garam, tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Beberapa mantan pegawai mengklaim bahwa mereka tidak menerima kompensasi setelah diberhentikan dari perusahaan.

Salah satu mantan pegawai, Ali Atin, mengungkapkan kepada Liputansatu.id bahwa dirinya belum mendapatkan haknya meski telah bekerja sebagai karyawan tetap sejak 2016.
“Saya sudah kerja delapan tahun,” ujar Ali, warga Kecamatan Brondong, Lamongan.

Ketika ditanya alasan PHK, Ali menyebut masalah utang-piutang dengan sesama pegawai menjadi penyebabnya. Namun, ia merasa kasus tersebut tidak merugikan perusahaan karena dana yang terlibat bukan berasal dari keuangan perusahaan.

Tanggapan Perusahaan Terkait Isu PHK

Moch. Adib Musyafa, HRD PT Merdeka Nusantara, membantah isu PHK massal yang beredar di media sosial. Ia menjelaskan bahwa perusahaan memang melakukan efisiensi dengan memberhentikan 27 karyawan berdasarkan evaluasi kinerja.
“Terkait PHK massal itu tidak benar, yang terjadi adalah efisiensi. Perusahaan memberhentikan 27 karyawan setelah evaluasi kinerja,” jelas Adib saat ditemui di kantornya pada Kamis (23/01/2025).

Adib juga menegaskan bahwa perusahaan telah memberikan kompensasi sesuai aturan kepada karyawan yang terkena dampak efisiensi. Namun, ada empat pegawai yang diberhentikan tanpa kompensasi karena terbukti melanggar peraturan perusahaan.

Baca juga: Warga Demo Kasus PSN Jabung Ring Dyke, BPN : Datanya Belum Disetor

Baca juga: Puluhan Petani Mlangi Geruduk Kantor BPN dan Kejari Tuban, Tuntut Keadilan

Pelanggaran yang Dilakukan Pegawai

Adib mengungkapkan bahwa empat karyawan tersebut terlibat praktik rentenir terhadap sesama pegawai, termasuk kepada atasan mereka, dengan menerapkan bunga atas pinjaman.
“Pinjam-meminjam uang biasa tidak masalah, tetapi praktik ini melibatkan bunga yang mengganggu norma sosial dan kinerja pegawai,” tegasnya.

Meski begitu, Adib memastikan bahwa proses PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan hak karyawan tetap dipenuhi, kecuali bagi mereka yang melanggar aturan.(Az/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo
Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur
Himbauan Wakaf ASN Kemenag Tuban Tuai Polemik, Nominal Rp1 Juta Dinilai Memberatkan
Aktivitas Kendaraan Berat Picu Kerusakan Jalan Merakurak–Jenu, Warga Keluhkan Risiko Keselamatan
Jaga Asa Lolos ke Babak Selanjutnya, Persatu Tuban Tekuk Nganjuk Ladang FC 2-1 di Liga 4 Jatim
Divonis 5 Bulan 20 Hari, Kasus Kakek Masir di Taman Nasional Baluran Resmi Berakhir
Kecelakaan Maut di Jalur Tuban–Bancar, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:02 WIB

Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:29 WIB

Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:19 WIB

Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:44 WIB

Himbauan Wakaf ASN Kemenag Tuban Tuai Polemik, Nominal Rp1 Juta Dinilai Memberatkan

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:01 WIB

Aktivitas Kendaraan Berat Picu Kerusakan Jalan Merakurak–Jenu, Warga Keluhkan Risiko Keselamatan

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee