PN Tuban Tegaskan Putusan NO Belum Sentuh Pokok Sengketa TITD Kwan Sing Bio

- Reporter

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara Pengadilan Negeri Tuban Rizky Yanuar, (kanan) dan kuasa hukum penggugat Nang Engky Anom Suseno, (kiri) menyampaikan penjelasan terkait putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam sengketa TITD Kwan Sing Bio Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Juru bicara Pengadilan Negeri Tuban Rizky Yanuar, (kanan) dan kuasa hukum penggugat Nang Engky Anom Suseno, (kiri) menyampaikan penjelasan terkait putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam sengketa TITD Kwan Sing Bio Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Polemik panjang Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio (KSB) Tuban kembali mencuat ke permukaan. Sengketa yang bertahun-tahun tak kunjung menemui titik terang itu kini memasuki babak baru, menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang justru memicu perdebatan lanjutan di ruang publik.
Putusan pengadilan yang sejatinya belum menyentuh pokok perkara, memunculkan klaim sepihak yang dinilai menyesatkan dan memperkeruh situasi internal umat.

Majelis Hakim Putuskan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Pada 7 Januari 2026, majelis hakim PN Tuban yang dipimpin I Made Aditya Nugraha selaku Hakim Ketua, dengan Duano Aghaka dan Marcelino Gonzales Sedyanto Nugroho sebagai Hakim Anggota, serta Devy Artha Yunita sebagai Panitera Pengganti, menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Putusan tersebut menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena cacat formil, bukan karena pokok perkara dinilai salah atau ditolak. Dengan demikian, pengadilan tidak memeriksa inti sengketa, dan penggugat masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan gugatan baru setelah memperbaiki kekurangan administratif.

Putusan NO Disoal Karena Diklaim Sebagai Kemenangan

Meski substansi perkara belum disentuh, pihak tergugat justru merilis pernyataan ke berbagai media daring dan media sosial yang mengesankan seolah telah memenangkan perkara. Rilis tersebut disampaikan oleh LBH KP Ronggolawe, selaku pendamping hukum pihak tergugat.
Dalam pernyataannya, Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, menyebut putusan NO sebagai “sejarah baru” bagi umat TITD KSB dan TLK Tuban, dengan narasi bahwa selama 13 tahun klenteng tidak memiliki kepengurusan dan baru kali ini pihak tergugat dinyatakan menang.

Riwayat Gugatan Sejak 2012 Kembali Diangkat

Dalam rilis tersebut juga disampaikan bahwa sejak 2012 telah terjadi sedikitnya lima perkara gugatan yang diajukan umat terhadap pengurus atau penilik TITD KSB & TLK Tuban. Disebutkan, dalam perkara-perkara sebelumnya, pengurus selalu kalah di pengadilan.
Namun, perkara yang diajukan oleh Wiwit Endra, Liana, dan Nanik Gerilyawati—yang berstatus sebagai karyawan dan mantan karyawan—disebut dimenangkan oleh pengurus dan penilik terpilih periode 2025–2029.
Narasi tersebut memicu kritik karena dianggap mencampuradukkan putusan administratif dengan kemenangan substansial.

PN Tuban Luruskan: Putusan NO Bukan Menang atau Kalah

Menanggapi polemik yang berkembang, Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar, menegaskan bahwa putusan NO tidak bisa dimaknai sebagai kemenangan salah satu pihak.
“Putusan NO itu belum bisa dibilang menang atau kalah,” tegas Rizky kepada Liputansatu.id, Senin (12/01/2026).
Ia menjelaskan bahwa karena gugatan dinilai cacat formil, majelis hakim belum memasuki pokok perkara, sehingga belum ada penilaian siapa yang benar atau salah.
“Ini juga sebagai bentuk kami meluruskan dari beberapa pemberitaan yang menyebut pihak tergugat sudah menang,” imbuhnya.

Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klaim Sepihak

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Nang Engky Anom Suseno, mempertanyakan logika tudingan terhadap kliennya yang disebut membuat kelompok kecil.
“Jika klien kami dinilai membuat kelompok kecil, lalu bagaimana dengan pihak Tjong Ping yang juga membentuk kelompok dan menyelenggarakan pemilihan?” ujarnya.
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menilai narasi yang dibangun pihak tergugat berpotensi menyesatkan publik.

Rilis Dinilai Hoaks, Langkah Hukum Dipertimbangkan

Engky menegaskan bahwa rilis yang disampaikan LBH KP Ronggolawe serta pernyataan Tjong Ping di media sosial mengarah pada informasi yang tidak benar. Ia menyebut, sebagai praktisi hukum, pihak tergugat seharusnya memahami makna putusan NO.
“Kami mendalami jika ke depan ada tindakan yang melanggar hukum dan merugikan hak klien kami, pasti kami bergerak. Bisa melalui somasi, atau jika memenuhi unsur pidana, akan kami pidanakan,” tegasnya.

Sengketa Dinilai Bisa Selesai Jika Berpegang pada AD/ART

Menurut Engky, polemik ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa ego sektoral, dengan berpedoman pada AD/ART yang berlaku di lingkungan TITD KSB & TLK Tuban.
Ia menyebut pihak pengelola pada prinsipnya terbuka, namun persoalan muncul ketika diminta kejelasan kepada siapa pertanggungjawaban harus diberikan, sementara struktur kepengurusan masih diperdebatkan.

Engky juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa draft gugatan baru terkait polemik klenteng tersebut. Namun, untuk saat ini baru satu yang diajukan, sembari menunggu itikad baik dari pihak Tjong Ping.
“Kami masih menunggu itikad baik. Kalau tidak ada, tentu langkah hukum lanjutan akan kami tempuh,” pungkasnya. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban ke-40, Kapolda Jatim Minta Langsung Tancap Gas
Kasus Pembunuhan PR di Singgahan Tuban Yang Sempat Gegerkan Warga Akhirnya Diputus Pengadilan
Gembleng Fisik dan Mental Pemuda, SAKA Polsek Merakurak Gelar Longmarch JALABHASKARA
Dugaan Mafia Pengadaan Sekam Padi Bayangi Program Energi Hijau SIG Tuban
Masjid Kayu 201 Tahun di Situbondo: Jejak Kyai Raden Mas Su’ud dan Warisan Generasi Penerus
Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 18:22 WIB

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban ke-40, Kapolda Jatim Minta Langsung Tancap Gas

Senin, 12 Januari 2026 - 17:44 WIB

Kasus Pembunuhan PR di Singgahan Tuban Yang Sempat Gegerkan Warga Akhirnya Diputus Pengadilan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:23 WIB

Gembleng Fisik dan Mental Pemuda, SAKA Polsek Merakurak Gelar Longmarch JALABHASKARA

Senin, 12 Januari 2026 - 16:04 WIB

PN Tuban Tegaskan Putusan NO Belum Sentuh Pokok Sengketa TITD Kwan Sing Bio

Senin, 12 Januari 2026 - 13:02 WIB

Masjid Kayu 201 Tahun di Situbondo: Jejak Kyai Raden Mas Su’ud dan Warisan Generasi Penerus

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee