Surabaya – Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Jatim. Satu orang pelaku lain ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, satu tersangka berinisial HBR, 25, melakukan aksinya di Balongbendo bersama temannya S yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka mencuri sepeda motor yang terparkir di teras dengan cara merusak gembok pagar lalu merusak lubang kunci motor dengan kunci T,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur saat pres rilis di Mapolda setempat, Rabu, (16/10/2024).
Diketahui aksi pencurian oleh HBR dan kawan-kawannya sudah dilakukan di beberapa tempat. Antara lain Malang sebanyak 14 TKP, Malang Kota 4 TKP, Pasuruan 2 TKP, dan Sidoarjo 1 TKP.
Sedangkan dua tersangka lainnya WR, 32, dan M, 31, berhasil diringkus, ketika usai melakukan pencurian di Karangploso, Malang. Berdasar penyampaian Jumhur, pada 28 Juni 2024, W mengajak MR untuk mencuri motor.
“Ketika di Jalan Ketangi Desa Tegalgondo, Karangploso, Malang. W dan MR melihat ada 5 motor terparkir di depan toko, lalu MR mengawasi sekitar dan W melakukan pencurian sepeda motor berwarna biru putih dengan menggunakan kunci T,” terangnya.
Setelah melakukan pencurian, dua hari setelahnya pada 30 Juni 2024 keduanya menjual sepeda motor tersebut ke penadah dengan harga Rp 3 juta.
“Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.
Editor : Silvy












