Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Polda Jatim Ringkus 3 Pelaku Curanmor, Satu Orang Ditetapkan DPO

- Reporter

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur saat menunjukkan barangbukti kunci T yang digunakan oleh para tersangka, (Ist).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur saat menunjukkan barangbukti kunci T yang digunakan oleh para tersangka, (Ist).

Surabaya – Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Jatim. Satu orang pelaku lain ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, satu tersangka berinisial HBR, 25, melakukan aksinya di Balongbendo bersama temannya S yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mereka mencuri sepeda motor yang terparkir di teras dengan cara merusak gembok pagar lalu merusak lubang kunci motor dengan kunci T,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur saat pres rilis di Mapolda setempat, Rabu, (16/10/2024).

Diketahui aksi pencurian oleh HBR dan kawan-kawannya sudah dilakukan di beberapa tempat. Antara lain Malang sebanyak 14 TKP, Malang Kota 4 TKP, Pasuruan 2 TKP, dan Sidoarjo 1 TKP.

Sedangkan dua tersangka lainnya WR, 32, dan M, 31, berhasil diringkus, ketika usai melakukan pencurian di Karangploso, Malang. Berdasar penyampaian Jumhur, pada 28 Juni 2024, W mengajak MR untuk mencuri motor.

“Ketika di Jalan Ketangi Desa Tegalgondo, Karangploso, Malang. W dan MR melihat ada 5 motor terparkir di depan toko, lalu MR mengawasi sekitar dan W melakukan pencurian sepeda motor berwarna biru putih dengan menggunakan kunci T,” terangnya.

Setelah melakukan pencurian, dua hari setelahnya pada 30 Juni 2024 keduanya menjual sepeda motor tersebut ke penadah dengan harga Rp 3 juta.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.

Editor : Silvy

Berita Terkait

Tiga Bulan Ditutup, Perbaikan Ring Road Tuban Belum Juga Dimulai
Hampir Dua Tahun Bergulir, Kasus Penyerobotan Lahan di Tuban Masih Tahap Pemeriksaan Saksi
Keluhan Pelanggan Menumpuk, Pertamina Bungkam Soal Pelayanan SPBU Tambakboyo
Ana Khozanah Resmi Pimpin PKB Tuban, Bidik Kemenangan Pilkada 2029
Solikin Hilang di Laut Utara Lamongan,  Tim SAR Gabungan Masih Melakukan Pencarian
Harga Pertamax Naik, ASN Tuban Keluhkan Biaya Operasional Kendaraan Dinas
Pertamax Naik Rp3.950 per Liter, Warga Tuban Kini Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam
Teror Ketuk Pintu di Melawi Viral, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:48 WIB

Tiga Bulan Ditutup, Perbaikan Ring Road Tuban Belum Juga Dimulai

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:24 WIB

Hampir Dua Tahun Bergulir, Kasus Penyerobotan Lahan di Tuban Masih Tahap Pemeriksaan Saksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:29 WIB

Keluhan Pelanggan Menumpuk, Pertamina Bungkam Soal Pelayanan SPBU Tambakboyo

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:37 WIB

Ana Khozanah Resmi Pimpin PKB Tuban, Bidik Kemenangan Pilkada 2029

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:20 WIB

Harga Pertamax Naik, ASN Tuban Keluhkan Biaya Operasional Kendaraan Dinas

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id