Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Polda Jatim Ringkus 3 Pelaku Curanmor, Satu Orang Ditetapkan DPO

- Reporter

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur saat menunjukkan barangbukti kunci T yang digunakan oleh para tersangka, (Ist).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur saat menunjukkan barangbukti kunci T yang digunakan oleh para tersangka, (Ist).

Surabaya – Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Jatim. Satu orang pelaku lain ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, satu tersangka berinisial HBR, 25, melakukan aksinya di Balongbendo bersama temannya S yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mereka mencuri sepeda motor yang terparkir di teras dengan cara merusak gembok pagar lalu merusak lubang kunci motor dengan kunci T,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur saat pres rilis di Mapolda setempat, Rabu, (16/10/2024).

Diketahui aksi pencurian oleh HBR dan kawan-kawannya sudah dilakukan di beberapa tempat. Antara lain Malang sebanyak 14 TKP, Malang Kota 4 TKP, Pasuruan 2 TKP, dan Sidoarjo 1 TKP.

Sedangkan dua tersangka lainnya WR, 32, dan M, 31, berhasil diringkus, ketika usai melakukan pencurian di Karangploso, Malang. Berdasar penyampaian Jumhur, pada 28 Juni 2024, W mengajak MR untuk mencuri motor.

“Ketika di Jalan Ketangi Desa Tegalgondo, Karangploso, Malang. W dan MR melihat ada 5 motor terparkir di depan toko, lalu MR mengawasi sekitar dan W melakukan pencurian sepeda motor berwarna biru putih dengan menggunakan kunci T,” terangnya.

Setelah melakukan pencurian, dua hari setelahnya pada 30 Juni 2024 keduanya menjual sepeda motor tersebut ke penadah dengan harga Rp 3 juta.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.

Editor : Silvy

Berita Terkait

Limbah Cucian Pasir Picu Pendangkalan Sungai di Jenu, Petani dan Nelayan Tuban Mengeluh
Solar di Tuban Mulai Langka, Pertamina Patra Niaga: Akan Kami Cek
Kapolres Tuban Baru Tahu Ada Tiga Korban, Kasus Perundungan Siswa Naik Penyidikan
Empat Pemuda Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kenduruan Tuban
Peringatan Hari Otda ke-30, Situbondo Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita
Julukan “Bugiman” Ramai di Medsos, Anggaran Taman dan Jalan Rusak di Tuban Jadi Sorotan
Budidaya Melon Greenhouse: SIG Tuban Siapkan Karyawan Pensiun Produktif
Viral Polisi Pukul Driver Ojol di Situbondo, Propam Pastikan Bukan karena Perselingkuhan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:33 WIB

Limbah Cucian Pasir Picu Pendangkalan Sungai di Jenu, Petani dan Nelayan Tuban Mengeluh

Rabu, 29 April 2026 - 17:46 WIB

Solar di Tuban Mulai Langka, Pertamina Patra Niaga: Akan Kami Cek

Rabu, 29 April 2026 - 17:14 WIB

Kapolres Tuban Baru Tahu Ada Tiga Korban, Kasus Perundungan Siswa Naik Penyidikan

Senin, 27 April 2026 - 16:03 WIB

Empat Pemuda Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kenduruan Tuban

Senin, 27 April 2026 - 13:04 WIB

Peringatan Hari Otda ke-30, Situbondo Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id