Tuban – Polemik pemberitaan terkait EDP, salah seorang staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, memasuki babak baru. Setelah muncul persoalan terkait akses konfirmasi dan dugaan pelaporan terhadap wartawan, puluhan jurnalis mendatangi Kantor Kejari Tuban di Jalan RA Kartini untuk menuntut keterbukaan informasi serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Aksi tersebut digelar Aliansi Peduli Keselamatan Jurnalistik. Para jurnalis menilai sikap tertutup dalam memberikan informasi terkait polemik yang menyeret nama salah seorang staf kejaksaan berpotensi menimbulkan simpang siur di tengah masyarakat.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai EDP mencuat setelah namanya disebut dalam pusaran dugaan kasus suap yang berkaitan dengan perkara tambang ilegal. Dalam pemberitaan sebelumnya juga muncul informasi mengenai dugaan distribusi uang pelicin hingga Rp600 juta kepada sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.
Namun, upaya wartawan memperoleh klarifikasi justru berkembang menjadi persoalan baru.
Salah satu wartawan yang memberitakan perkara tersebut disebut akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Persoalan itu kemudian menjadi salah satu pemicu aksi para jurnalis di depan Kantor Kejari Tuban.
Selain mempersoalkan dugaan pelaporan terhadap wartawan, massa juga menyoroti sikap Kejari yang dinilai belum memberikan informasi secara terbuka mengenai polemik tersebut.
Koordinator aksi, Aji Swasto, mengatakan institusi kejaksaan semestinya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers apabila persoalan yang muncul berkaitan dengan produk jurnalistik.
“Kejaksaan harusnya perlu menghargai, berkoordinasi, dan berkolaborasi dalam menilai masalah ini. Jika ranahnya bersifat pribadi dan melibatkan pejabat publik di lingkungan kejaksaan, koordinasi tetap menjadi kunci utama untuk menanganinya,” ujar Aji selepas aksi.
Menurutnya, hubungan antara insan pers dan kejaksaan yang selama ini terjalin harus tetap dijaga. Pers, kata dia, memiliki fungsi melakukan kontrol sosial, sementara institusi penegak hukum berkewajiban memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Aji menegaskan, aliansi jurnalis akan tetap mengawal persoalan tersebut apabila pelaporan terhadap wartawan benar-benar dilanjutkan.
“Kalau memang ada persoalan dengan pemberitaan, ada mekanisme yang bisa ditempuh. Jangan sampai persoalan pemberitaan justru menjadi tekanan terhadap kerja jurnalistik,” katanya.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, menghormati mekanisme penyelesaian sesuai sengketa pers. Kedua, mendorong keterbukaan informasi publik. Ketiga, menjamin keamanan dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, mengapresiasi aksi yang dilakukan para jurnalis. Menurutnya, media merupakan mitra kejaksaan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus mengawal pembangunan.
Terkait persoalan pelaporan terhadap wartawan, Palma memberikan penjelasan bahwa pihaknya membedakan persoalan pribadi staf dengan institusi Kejari Tuban.
“Melaporkan dalam artian bukan melaporkan pada proses penegakan hukum, bukan, tapi terhadap kode etik jurnalistiknya,” ujar Palma.
Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme yang sebenarnya ditempuh terhadap pemberitaan yang dipersoalkan, termasuk apakah perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran jurnalistik atau proses hukum berdasarkan ketentuan lain.
Palma juga menjelaskan bahwa dalam memberikan informasi kepada media, pihaknya perlu memastikan informasi yang disampaikan telah valid. Karena itu, informasi harus terlebih dahulu diolah dan diverifikasi sebelum disampaikan kepada publik.
“Kami hanya punya tugas sebatas memberikan bimbingan dan pembinaan, seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, dalam polemik yang sama, muncul persoalan mengenai akses wartawan untuk meminta klarifikasi kepada EDP. Saat itu, Kasi Intel Kejari Tuban menyebut EDP bersedia menemui wartawan dengan syarat salah satu pemberitaan mengenai dirinya diturunkan atau take down.
Perkembangan tersebut kemudian menjadi perhatian kalangan jurnalis. Sebab, ketika pemberitaan mengenai seorang pejabat atau pegawai lembaga penegak hukum dipersoalkan, terdapat mekanisme jurnalistik yang dapat ditempuh untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Kini, persoalan tersebut berkembang menjadi tuntutan yang lebih luas: bukan hanya mengenai pemberitaan EDP, tetapi juga mengenai sejauh mana Kejari Tuban membuka informasi kepada publik dan menghormati mekanisme yang berlaku dalam penyelesaian persoalan pers.
Di tengah polemik tersebut, publik masih menunggu kejelasan mengenai perkara yang menyeret nama EDP, dasar persoalan terhadap pemberitaan wartawan, serta status laporan yang disebut-sebut telah dilayangkan.
Kejelasan tersebut penting agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi baru dan agar persoalan antara institusi penegak hukum, pegawai kejaksaan, dan insan pers dapat ditempatkan sesuai mekanisme hukum dan jurnalistik yang berlaku. (Sa)