Tuban — Konflik internal yang berkepanjangan di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban kembali memasuki babak baru. Kali ini, polemik tidak lagi sekadar berkutat pada sengketa pengelolaan, melainkan merambah ke ranah pidana setelah empat umat Tri Dharma resmi melaporkan seorang advokat dan seorang pengelola klenteng atas dugaan penistaan tempat ibadah.
Laporan tersebut diajukan pada Jumat (8/5/2026) melalui LBH KP Ronggolawe, menyusul insiden yang disebut terjadi pada 22 Februari 2026 malam di lingkungan TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong.
Empat pelapor yakni Reny Viana, Erni Setyowati, Soetjahjo Poernomo, dan Lioe Pramono, menilai telah terjadi tindakan dan ucapan yang dianggap merendahkan kesucian rumah ibadah mereka.
Pihak yang dilaporkan adalah Sutanto Wijaya (SW), advokat yang disebut mewakili Tio Eng Boo, serta Tio Eng Boo sendiri (TEB).
Ucapan Advokat yang Dinilai Melecehkan Tempat Ibadah
Dalam laporan yang disampaikan, para pelapor menyoroti adanya ucapan yang diduga dilontarkan SW dan dianggap melecehkan martabat tempat ibadah Tri Dharma.
Meski detail kalimat yang dimaksud belum diungkap ke publik, para pelapor menyebut ucapan tersebut memicu kemarahan umat yang saat itu berada di depan ruang sekretariat klenteng.
“Kalimat tersebut sangat melukai hati umat Tri Dharma dan dianggap merendahkan martabat tempat ibadah yang selama ini dijaga kesuciannya,” demikian keterangan dalam laporan.
Insiden itu disebut sempat memicu adu mulut hingga dorong-dorongan antar pihak karena sejumlah umat merasa tersinggung dan tidak menerima rumah ibadah mereka diperlakukan secara tidak hormat.
Bagi para pelapor, persoalan internal seharusnya dapat diselesaikan secara dialogis tanpa menghadirkan pernyataan yang berpotensi memperkeruh suasana dan menimbulkan gesekan sosial di lingkungan ibadah.
Sengketa Legalitas Pengelolaan Kembali Disinggung
Selain dugaan penistaan, laporan tersebut juga kembali menyinggung legalitas kewenangan TEB sebagai pihak yang mengklaim pengelolaan klenteng berdasarkan surat penunjukan dari Soedomo Margonoto.
Pelapor mempertanyakan legitimasi kewenangan tersebut setelah berakhirnya masa berlaku dokumen yang disebut tertuang dalam Akta Notaris Nomor 8 tanggal 8 Juni 2021.
Isu legalitas pengelolaan memang menjadi akar konflik yang selama beberapa bulan terakhir memicu ketegangan berkepanjangan di internal TITD Kwan Sing Bio, termasuk polemik terkait penyelenggaraan Kirab Kimsin beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Terlapor: Hormati Proses Hukum
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum TEB, Nang Engki Anom Suseno, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh para pelapor. Menurutnya, pelaporan merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.
“Kami menghormati pelaporan tersebut karena itu hak warga negara di depan hukum,” ujarnya.
Engki mengaku pihaknya telah memperkirakan akan muncul laporan balik terhadap kliennya di tengah memanasnya konflik internal klenteng.
Namun, ia membantah tudingan pencemaran nama baik maupun dugaan pelecehan tempat ibadah sebagaimana disampaikan pelapor.
Sengketa Kimsin Jadi Titik Baru Perselisihan
Engki justru menyinggung tindakan salah satu pelapor, Lioe Pramono, yang menurutnya sempat berupaya mengambil Kimsin yang merupakan simbol sakral dalam tradisi Tri Dharma tersebut tanpa izin pihak pengelola.
“Ini jelas dilakukan. Bapak Liu Pramono benar-benar mengambil Kimsin,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam ritual peribadatan, pemindahan atau penyentuhan Kimsin tidak boleh dilakukan sembarangan, kecuali untuk keperluan pembersihan atau ritual tertentu dan harus dengan izin pengelola.
“Dalam ritual peribadatan tidak boleh menyentuh dan memindahkan Kimsin selain untuk dibersihkan atau dimandikan. Itu pun atas seizin pengelola,” kata Engki.
Menurutnya, tindakan pencegahan yang dilakukan TEB saat itu merupakan bentuk perlindungan terhadap kesakralan benda ibadah, bukan upaya menghalangi ritual keagamaan.
Konflik Internal Kwan Sing Bio Belum Menemukan Titik Temu
Laporan hukum ini mempertegas bahwa konflik internal di TITD Kwan Sing Bio belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Setelah sebelumnya memicu polemik publik terkait kepengurusan, izin kegiatan, hingga pelaksanaan Kirab Kimsin, kini sengketa tersebut berkembang menjadi persoalan pidana.
Di tengah harapan banyak pihak agar rumah ibadah tetap menjadi ruang teduh bagi umat, konflik berkepanjangan justru menimbulkan kekhawatiran terhadap terganggunya keharmonisan dan ketenangan beribadah.
Publik kini menanti apakah jalur hukum mampu menjadi jalan keluar, atau justru semakin memperdalam jurang perpecahan di salah satu ikon spiritual dan wisata religi terbesar di Kabupaten Tuban. (Az).