Tuban — Konser penyanyi campursari populer di Tuban Sport Center (TSC) pada 15 Mei 2026 mendatang dipastikan tetap berlangsung. Seluruh perizinan dan tahapan administrasi disebut telah dikantongi oleh penyelenggara.
Namun di balik antusiasme publik menyambut konser tersebut, muncul sorotan terhadap potensi kebocoran pajak hiburan yang dinilai dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengatakan penyelenggara telah memperoleh izin resmi setelah melalui tahapan asesmen dan koordinasi lintas sektoral.
“Secara administrasi sudah lengkap, termasuk izin tempat dan rekomendasi dari dinas terkait. Kami juga telah melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral serta asesmen dari tim Objek Vital Polda Jatim,” ujar Siswanto, Jumat (8/5/2026).
Menurut dia, rekomendasi dari Polres Tuban telah diteruskan ke Polda Jawa Timur hingga akhirnya Surat Izin Keramaian diterbitkan.
Sewa Stadion Tuban Sport Center Rp10 Juta
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Tuban Mohammad Emawan Putra menyebut pihak penyelenggara telah memenuhi kewajiban pembayaran sewa aset daerah. Nilai sewa penggunaan TSC untuk konser tersebut dipatok sebesar Rp10 juta.
“Nilainya mengacu pada tarif penggunaan stadion untuk pertandingan Liga 2 malam hari,” katanya.
Pemerintah daerah juga mengingatkan agar pelaksanaan konser tidak menimbulkan kerusakan fasilitas stadion sebagaimana insiden kecil yang sempat terjadi pada agenda hiburan sebelumnya.
Tiket Terjual Dinilai Janggal
Di tengah kesiapan teknis konser, perhatian publik justru mengarah pada laporan penjualan tiket yang dinilai belum sebanding dengan besarnya animo masyarakat terhadap konser .
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban, Maftuhatul Hidayah, mengungkapkan hingga 22 April 2026 jumlah tiket yang dilaporkan terjual baru mencapai 530 lembar.
Angka tersebut memunculkan dugaan adanya potensi ketidaksesuaian antara jumlah penonton riil dengan laporan penjualan tiket yang menjadi dasar penghitungan pajak hiburan.
“Pihak vendor sudah memiliki NPWPD. Pajak hiburan sementara dibayarkan berdasarkan jumlah tiket yang dilaporkan,” ujar Maftuhatul.
BPKPAD Tuban Siapkan Penghitungan Manual
Untuk mencegah potensi kebocoran PAD, BPKPAD memastikan akan menerjunkan petugas secara langsung saat konser berlangsung.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan dan penghitungan manual jumlah penonton di pintu masuk stadion.
“Petugas kami akan turun langsung melakukan pemantauan dan penghitungan manual di pintu masuk untuk menentukan nilai pajak final,” katanya.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat kapasitas Tuban Sport Center mampu menampung ribuan penonton. Transparansi data penjualan tiket pun menjadi sorotan utama dalam penyelenggaraan event hiburan berskala besar di daerah.
Jika jumlah penonton riil jauh melebihi angka tiket yang dilaporkan, maka potensi kehilangan pajak hiburan dinilai dapat berdampak langsung terhadap penerimaan daerah.
Transparansi Event Jadi Ujian
Konser bukan sekadar agenda hiburan bagi masyarakat Tuban. Event besar semacam ini juga menjadi ujian transparansi tata kelola pajak daerah di tengah meningkatnya industri pertunjukan musik di daerah.
Publik kini menunggu sejauh mana pengawasan pemerintah mampu memastikan potensi pendapatan daerah tidak bocor di balik euforia konser musik yang dipadati ribuan penonton. (Aj).
Editor : Mukhyidin Kifdhi