Tuban – Perpecahan umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban tak kunjung usai. Siang tadi (05/10/2026) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban mengundang seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pihak, untuk mencari pemecahan permasalahan tersebut.
Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tuban, acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tuban, didampingi Wakil I dan Wakil II, diikuti para umat Klenteng, Perwakilan dari Polresta Tuban, Kodim 0811/Tuban, Pengadilan Negeri Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban, BPN, Kemenag Kantor Tuban, Pemkab Tuban (diwakili Kesbangpol, dan Bagian Hukum), Perwakilan Bank Sinarmas, dan BCA. Sayang, kubu Tio Eng Bo yang saat ini sedang bertikai tidak hadir dalam acara tersebut.
Acara dimulai dengan penyampaian permasalahan secara singkat dari para umat. Dilanjut tanggapan dari para undangan sembari memberikan saran langkah yang akan diambil.
Dalam penyampaian usulan tersebut, Wakil I DPRD Tuban, Miyadi mengusulkan untuk dilakukan kordinasi bersama untuk perwakilan umat, Pemkab, Kemenag, Kepolisian, dan TNI untuk menindaklanjuti perkumpulan siang ini. Harapannya dalam kordinasi lanjutan, para pihak ini turut mengawal polemik yang ada di klenteng hingga menemukan jalan keluar.
Setelah acara selesai, Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro kepada para awak media menyampaikan dari hasil rapat tadi, jajaran Forkopimda akan terus mengupayakan perdamaian. Yang penting terjadi kesamaan pandangan supaya permasalahan segera terselesaikan.
Ditanya akan adanya Yayasan yang mengatasnamakan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, dia menyebut jika itu bukan domainnya. Namun, untuk hal ini sudah barang tentu untuk diselesaikan sesuai jalurnya.
“Itu bukan domain kami, tapi kami berharap bisa segera terselamatkan sesuai jalur yang sebagai mana mestinya,” ujar Politikus Golkar tersebut.
Dia menyampaikan tidak melihat mana kubu yang kuat atau yang lemah. Akan tetapi mendengar aspirasi dari berbagai pihak untuk mencari jalan keluar dari permasalahan yang ada.
Saat ditanya apakah telah mengundang pihak Tio Eng Bo, dia menyebutkan bahwa telah memberikan undangan pada yang bersangkutan. Ia mengaku tidak mengetahui apa penyebab Tio Eng Bo dalam acara tersebut.
Sementara itu Ketua TITD Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping menyampaikan kedepan pihaknya bersama Forkopimda akan segera membentuk adanya akta perkumpulan. Berbicara tentang Yayasan yang sudah ada, ia menyebutkan akan membawa hal ini ke ranah hukum.
“Sudah kami gugat ke PTUN, di Jakarta,” ujar Tjong Ping.
Ditanya akan aset milik Klenteng, dia menyebutkan jika aset klenteng masih belum bisa dicairkan. Justru dengan adanya Yayasan yang baru jadi, menjadi aneh saat akan mengklaim aset yang telah ada di Bank.
“Kan aneh Yayasan baru berdiri kemarin punya aset sebanyak itu,” ujarnya. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi