Polres Tanjung Perak dan Kemendag Gagalkan Penyelundupan Keramik Ilegal Senilai Rp 9,8 Miliar

- Reporter

Selasa, 3 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan penyelundupan keramik dan peralatan makan (tableware) ilegal senilai Rp 9,8 miliar.(Ist)

Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan penyelundupan keramik dan peralatan makan (tableware) ilegal senilai Rp 9,8 miliar.(Ist)

SURABAYA, JATIM – Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan penyelundupan keramik dan peralatan makan (tableware) ilegal senilai Rp 9,8 miliar. Barang-barang tersebut diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak dan gudang PT Aneka Raya Optima di Jalan Demak Timur, Surabaya, pada Rabu (3/12).

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, turut hadir untuk memeriksa barang bukti yang telah disita. Ia mengungkapkan bahwa keramik dan tableware ilegal ini tidak dilengkapi dokumen impor yang sah, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan laporan surveyor.

“Barang-barang ini diamankan karena tidak memiliki dokumen impor yang sah dan tidak memenuhi standar nasional, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI). Tindakan ini melanggar aturan dan berpotensi merugikan konsumen serta negara,” ujar Budi.

Bermula dari Temuan di Terminal Peti Kemas

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Temuan awal berasal dari kontainer di Terminal Peti Kemas Surabaya yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Pelindo, Bea Cukai, dan Badan Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, ditemukan keramik tanpa izin impor dan label SNI.

“Keramik ini tidak hanya melanggar aturan impor, tetapi juga berisiko bagi konsumen karena tidak memenuhi standar keamanan. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menertibkan barang-barang ilegal,” tegas AKBP William.

Barang Bukti Disita

Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis keramik dan peralatan makan dengan nilai total mencapai Rp 9,8 miliar. Barang-barang ini diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Pihak kepolisian dan Kementerian Perdagangan memastikan bahwa pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini akan dijerat sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di pelabuhan, untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan konsumen,” tambah AKBP William.

Upaya Pengawasan Terus Ditingkatkan

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi kerja sama yang solid antara aparat kepolisian, Bea Cukai, dan instansi terkait dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini. Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat di jalur distribusi barang agar pelanggaran serupa tidak terulang.

“Ini adalah peringatan bagi pelaku usaha yang mencoba bermain-main dengan aturan. Kami akan bertindak tegas untuk menjaga kepentingan konsumen dan integritas pasar nasional,” tutup Budi.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee