Tuban — Peredaran uang palsu kembali menghantui aktivitas perdagangan tradisional di Kabupaten Tuban. Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban membongkar dugaan sindikat pengedar uang palsu yang beraksi di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengatakan kasus ini bermula dari laporan pedagang pasar yang curiga terhadap uang hasil transaksi pada Sabtu (2/5/2026) pagi.
“Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membeli barang dengan nominal kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu agar memperoleh uang kembalian asli dari pedagang,” ujar Bobby saat konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Tuban, Kamis (7/5/2026).
Pelaku Sempat Belanja di Sejumlah Kios
Tersangka utama berinisial WTM (44), perempuan asal Kecamatan Semanding, diketahui membawa uang palsu senilai Rp3 juta saat datang ke Pasar Wage.
Uang tersebut kemudian dibelanjakan di sejumlah kios pasar untuk mendapatkan uang kembalian asli dalam jumlah besar secara bertahap.
Aksi pelaku mulai terendus ketika salah seorang pedagang menyetorkan uang hasil penjualan ke koperasi BMT. Petugas koperasi mencurigai pecahan Rp100 ribu yang diterima sebagai uang palsu.
“Korban lalu memberi tahu pedagang lain bahwa ada orang yang berbelanja menggunakan uang diduga palsu. Setelah dilakukan pencarian bersama, pelaku berhasil diamankan warga dan pedagang pasar,” kata Bobby.
Polisi Ungkap Dugaan Jaringan Peredaran
Dari hasil pemeriksaan, WTM mengaku menjalankan aksinya atas perintah tersangka lain berinisial SLM (38), warga Kecamatan Semanding.
Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan dan menangkap SLM di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.
Tak berhenti di situ, penyidik kembali mengembangkan kasus hingga mengarah kepada tersangka WTO (50), warga Kecamatan Tuban, yang diduga menjadi pemasok uang palsu.
WTO ditangkap beberapa jam kemudian sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut pengakuan tersangka, uang palsu tersebut diperoleh melalui transaksi daring di media sosial.
“Pelaku membeli uang palsu secara online. Dia menyetor uang asli Rp2 juta dan mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta,” ujar Bobby.
Jejak Transaksi Online Didalami
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran uang palsu tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi pembuat dan distributor melalui media sosial.
“Masih kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga menjadi pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu diduga palsu, uang tunai hasil transaksi, telepon genggam, serta sejumlah barang belanjaan dari pasar.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 375 ayat (2) KUHP.
“Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Az).
Editor : Mukhyidin Khifdhi