Polres Tuban Ungkap Sindikat Pencurian Kabel XL Smart ZTE, 7 Pelaku Ditangkap

- Reporter

Senin, 17 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Press release Polres Tuban, ungkap kasus pencurian kabe Tower XL Smart ZTE, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan yang menyasar kabel dan inventaris milik XL Smart ZTE. Tujuh pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Kronologi Awal Kasus

Kasus ini terungkap setelah BS (35), karyawan PT Kairos Inti Daya asal Jakarta, melaporkan pencurian di Tower Code 3309 di Desa Bejagung dan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, pada Rabu (05/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Modus Pelaku: Menyamar Sebagai Pekerja Resmi

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsams, mengungkapkan bahwa beberapa pelaku merupakan pekerja internal perusahaan. Mereka datang ke lokasi tower seolah sedang melakukan aktivitas pekerjaan, lalu memotong kabel dan mengambil inventaris.
“Pelaku bekerja sama dengan pekerja resmi. Setelah situasi aman, mereka mengambil kabel dan inventaris lainnya,” ujar AKP Bobby.

Barang yang dicuri antara lain:
• Kabel power tembaga 2×10 mm tipe D Space sepanjang 1.000 meter
• Laptop
• Handphone
• GPS
• Kompas
• Alat panjat tower
• APAR
• Material teknis lainnya
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Tujuh Pelaku Ditangkap, Dua Masih DPO

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu (15/11/2025). Identitas para pelaku adalah:
• NA (37) – Brebes
• FF (39) – Cirebon
• JA (35) – Lampung
• AS (20), AV (23), MVI (22) – Kediri
• ES (23) – Nganjuk
Sementara dua pelaku lainnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi menyita sejumlah alat yang digunakan dalam aksi pencurian, seperti:
• 3 tang potong
• 10 cutter
• Tambang 100 meter

Ancaman Hukuman Para Pelaku

Ketujuh pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Tuban masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi target kelompok ini.
“Sindikat ini terorganisir dengan peran masing-masing, baik internal maupun eksternal,” tegas AKP Bobby. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version