Tuban – Para nelayan di Kabupaten Tuban mengeluhkan rumitnya prosedur pengurusan izin kapal yang dinilai terlalu berbelit dan menyulitkan. Dari sekitar 200 kapal nelayan yang beroperasi di wilayah Palang, hanya sembilan kapal yang berhasil mengantongi izin resmi.
Irwan, seorang nelayan asal Desa Palang, Kecamatan Palang, mengatakan bahwa banyaknya berkas dan tahapan prosedural yang harus dipenuhi membuat nelayan enggan mengurus legalitas kapal mereka. Belum lagi, adanya praktik percaloan dan makelar yang mengatasnamakan petugas kerap memanfaatkan situasi untuk meminta uang tanpa kejelasan.
“Ribet, yang kaya gini gak cuma di Tuban,” ungkap Irwan.
Ia menjelaskan, untuk kapal dengan ukuran di bawah 30 gross tonnage (GT), proses perizinan cukup dilakukan di Dinas Kelautan dan Perikanan tingkat provinsi. Namun mayoritas kapal milik warga di desanya memiliki ukuran di atas 30 GT, yang harus melalui proses perizinan hingga ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tingkat pusat.
Keluhan serupa disampaikan Jumali, nelayan dari Desa Karangagung, Kecamatan Palang. Ia menyebutkan bahwa prosedur yang rumit dan waktu penerbitan izin yang lama menjadi beban tersendiri bagi para nelayan.
“Enam bulan baru terbit, bahkan ada yang dua tahun baru jadi,” keluh Jumali.
Menanggapi hal ini, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban melalui Jabatan Fungsional (JF) Perikanan, Dhodik Amaludin, menjelaskan bahwa untuk kapal berukuran kecil di bawah 7 GT, pengurusan izin cukup melalui aplikasi e-pas kecil. Setelah itu akan dilakukan pengukuran dan penerbitan surat oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Sementara itu, untuk kapal berukuran 7 hingga 30 GT, proses dilakukan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. Dan untuk kapal di atas 30 GT, prosesnya langsung ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Alur Perizinan Kapal Nelayan di Tuban

“Kami hanya membantu mengisi data di aplikasi, yang berwenang menerbitkan tetap dari KSOP dan provinsi,” ujarnya.
Dhodik menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan mendampingi nelayan dalam proses pengurusan izin. Meski demikian, karena kewenangan berada di luar instansi daerah, mereka hanya bisa membantu mengomunikasikan dengan pihak terkait jika ada keterlambatan.
“Kasihan mas, kadang sampai lebih dari enam bulan belum terbit,” tambahnya.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












