Proses Izin Kapal Nelayan di Tuban Dinilai Rumit, Hanya 9 dari 200 Kapal yang Berhasil Urus Legalitas

- Reporter

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan kapal nelayan di Tuban belum mendapatkan izin layar,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Ratusan kapal nelayan di Tuban belum mendapatkan izin layar,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Para nelayan di Kabupaten Tuban mengeluhkan rumitnya prosedur pengurusan izin kapal yang dinilai terlalu berbelit dan menyulitkan. Dari sekitar 200 kapal nelayan yang beroperasi di wilayah Palang, hanya sembilan kapal yang berhasil mengantongi izin resmi.

Irwan, seorang nelayan asal Desa Palang, Kecamatan Palang, mengatakan bahwa banyaknya berkas dan tahapan prosedural yang harus dipenuhi membuat nelayan enggan mengurus legalitas kapal mereka. Belum lagi, adanya praktik percaloan dan makelar yang mengatasnamakan petugas kerap memanfaatkan situasi untuk meminta uang tanpa kejelasan.

“Ribet, yang kaya gini gak cuma di Tuban,” ungkap Irwan.

Ia menjelaskan, untuk kapal dengan ukuran di bawah 30 gross tonnage (GT), proses perizinan cukup dilakukan di Dinas Kelautan dan Perikanan tingkat provinsi. Namun mayoritas kapal milik warga di desanya memiliki ukuran di atas 30 GT, yang harus melalui proses perizinan hingga ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tingkat pusat.

Keluhan serupa disampaikan Jumali, nelayan dari Desa Karangagung, Kecamatan Palang. Ia menyebutkan bahwa prosedur yang rumit dan waktu penerbitan izin yang lama menjadi beban tersendiri bagi para nelayan.

“Enam bulan baru terbit, bahkan ada yang dua tahun baru jadi,” keluh Jumali.

Menanggapi hal ini, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban melalui Jabatan Fungsional (JF) Perikanan, Dhodik Amaludin, menjelaskan bahwa untuk kapal berukuran kecil di bawah 7 GT, pengurusan izin cukup melalui aplikasi e-pas kecil. Setelah itu akan dilakukan pengukuran dan penerbitan surat oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Sementara itu, untuk kapal berukuran 7 hingga 30 GT, proses dilakukan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. Dan untuk kapal di atas 30 GT, prosesnya langsung ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Alur Perizinan Kapal Nelayan di Tuban

“Kami hanya membantu mengisi data di aplikasi, yang berwenang menerbitkan tetap dari KSOP dan provinsi,” ujarnya.

Dhodik menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan mendampingi nelayan dalam proses pengurusan izin. Meski demikian, karena kewenangan berada di luar instansi daerah, mereka hanya bisa membantu mengomunikasikan dengan pihak terkait jika ada keterlambatan.

“Kasihan mas, kadang sampai lebih dari enam bulan belum terbit,” tambahnya.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee