Tuban – Puluhan tiang provider internet di Kabupaten Tuban diduga melanggar aturan. Tiang berwarna hitam setinggi sekitar 7 meter yang dipasang berjejer dengan jarak 50 meter ini berdiri di tengah trotoar, menghambat akses pejalan kaki dan mengganggu jalur khusus penyandang disabilitas.
Berdasarkan pemantauan pada Kamis (06/03/2025), beberapa titik tiang kabel internet bermasalah ditemukan di Jl. Teuku Umar (dari Abirama hingga Gor Rangga Anoraga) serta Jl. HOS Cokroaminoto (dari Abipraya hingga Taman Kapur). Tiang-tiang tersebut dipasang bergerombol di tengah trotoar, dengan setidaknya lima tiang yang berdekatan dan diduga melanggar aturan. Selain itu, kabel yang melintang sepanjang ratusan meter tampak semrawut, menimbulkan kekhawatiran bagi pejalan kaki.
Di sisi lain, guiding block kuning yang berfungsi sebagai jalur khusus bagi penyandang disabilitas justru terhalang oleh tiang-tiang ini. Padahal, trotoar tersebut baru dibangun dalam proyek tahun 2024. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur hak aksesibilitas serta akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
Pegiat Disabilitas Angkat Bicara
Fira Fitria, aktivis disabilitas di Kabupaten Tuban, menyoroti kurangnya kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap fasilitas aksesibilitas bagi difabel. Pendiri Organisasi Disabilitas Tuban (Orbit) ini menyayangkan masih adanya hambatan seperti tiang listrik, WiFi, dan kabel yang mengganggu jalur khusus penyandang disabilitas.
“Pembangunan infrastruktur di Tuban sudah sangat baik, begitu juga respons pemerintah dalam memberikan akses bagi penyandang difabel. Namun, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap aksesibilitas masih kurang. Guiding block dan jalur ram seharusnya menjadi bagian dari perlindungan hak kami, tetapi justru terhalang oleh tiang dan kabel yang kemungkinan melanggar aturan,” ungkap Fira saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (07/03/2025).
Sebagai Koordinator Jatim Inklusi, Fira berharap Pemkab Tuban segera mengambil tindakan tegas terkait permasalahan ini.
“Kami akan terus melakukan advokasi. Apakah nantinya berujung pada sanksi atau tindakan lain, semuanya kami serahkan kepada pemangku kebijakan. Yang terpenting, harus ada langkah nyata,” tegasnya.
Dinas PUPR-PRKP: Pemasangan Tiang di Tengah Trotoar Langgar Aturan
Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas PUPR-PRKP Tuban, Agung Supriyadi, memastikan bahwa pemasangan tiang kabel di tengah trotoar adalah tindakan yang melanggar aturan.
“Kalau dipasang di tengah trotoar, jelas tidak boleh. Dalam izin pemasangan, biasanya sudah ada ketentuan mengenai lokasi yang diperbolehkan. Saya akan mengecek siapa rekanannya dan apakah pemasangan ini sudah berizin atau belum,” ujar Agung melalui pesan WhatsApp, Kamis (06/03/2025).
Sebagai informasi, warga sekitar mengeluhkan keberadaan tiang provider internet di sepanjang Jl. Teuku Umar, Tuban, karena dianggap mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.(Aji)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












