Razia Balap Liar di Tuban: 158 Motor Diamankan, Remaja Dihukum Dorong Kendaraan 4 Kilometer

- Reporter

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 158 sepeda motor berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Tuban dalam razia balap liar yang berlangsung pada Minggu (8/12/2024) malam di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. (Ist)

Sebanyak 158 sepeda motor berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Tuban dalam razia balap liar yang berlangsung pada Minggu (8/12/2024) malam di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. (Ist)

TUBAN, JATIM – Sebanyak 158 sepeda motor berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Tuban dalam razia balap liar yang berlangsung pada Minggu (8/12/2024) malam di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Aksi ini sekaligus menyasar ratusan remaja yang terlibat dalam kegiatan berbahaya tersebut.

Para pelaku, yang sebagian besar masih remaja, digiring petugas dengan berjalan kaki sambil mendorong motor mereka sejauh 4 kilometer menuju Mapolres Tuban. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera serta menjaga ketertiban umum.

Baca juga: BNNK Tuban Gelar Razia di Tiga Tempat Hiburan Malam, 93 Pengunjung Dan Pegawai Dopeeiksa

Menjawab Keluhan Masyarakat Terkait Balap Liar

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Tuban, Iptu Eko Sulistyono, menjelaskan bahwa razia balap liar ini digelar sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat mengenai gangguan yang ditimbulkan oleh balap liar.

“Kami Sat Lantas Polres Tuban menertibkan adek-adek di sepanjang Jalan Soekarno Hatta karena disinyalir setiap sore digunakan balap liar,” ungkap Iptu Eko.

Menurut Eko, aksi balap liar ini tidak hanya mengganggu pengguna jalan lain, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku dan masyarakat sekitar. Bahkan, balap liar sering kali dilakukan dengan menutup akses jalan secara sepihak, menyebabkan arus lalu lintas terhenti.

“Kami tadi juga sempat kejar-kejaran karena saat razia banyak yang melarikan diri ke area persawahan. Ada sekitar 158 sepeda motor yang terjaring razia kali ini,” tambahnya.

Sanksi Tegas untuk Pelaku Balap Liar

Tidak hanya digiring dengan hukuman fisik, para pelaku balap liar juga dikenakan sanksi tilang. Selain itu, kendaraan yang tidak memenuhi standar keamanan langsung disita oleh petugas. Untuk mendapatkan kembali kendaraan mereka, pelaku diwajibkan melengkapi surat-surat dan memenuhi standar teknis kendaraan bermotor.

“Kendaraan bisa diambil dengan membawa surat-surat dan kelengkapan standar kendaraan bermotor. Untuk anak di bawah umur, orang tuanya juga akan kita panggil,” ujar Iptu Eko menegaskan.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepada pelaku dan keluarga mereka agar tidak mengulangi tindakan serupa.

Efek Jera bagi Pelaku Balap Liar

Razia ini tidak hanya dimaksudkan untuk menindak pelaku, tetapi juga memberikan efek jera. Hukuman berjalan kaki sambil mendorong kendaraan sejauh 4 kilometer dianggap sebagai cara efektif untuk membuat para remaja memahami konsekuensi dari tindakan mereka.

“Kegiatan ini juga bertujuan menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan,” ujar Iptu Eko.

Satlantas Polres Tuban menegaskan akan terus mengawasi kawasan rawan balap liar, terutama di Jalan Soekarno Hatta yang kerap menjadi lokasi favorit para pelaku.

Imbauan kepada Orang Tua dan Masyarakat

Pihak kepolisian juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak-anak mereka. Keberadaan remaja dalam aksi balap liar ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan pembinaan dari keluarga.

Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan jika menemukan indikasi balap liar di wilayah mereka. Partisipasi aktif masyarakat dianggap penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Komitmen Satlantas Polres Tuban

Razia ini menjadi bukti nyata komitmen Satlantas Polres Tuban dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Tidak hanya menindak pelaku, pihak kepolisian juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya balap liar.

Melalui razia yang berkelanjutan dan pendekatan preventif, Satlantas Polres Tuban berharap dapat mengurangi aksi balap liar di wilayah Kabupaten Tuban dan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih kondusif.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee