Saling Klaim Legalitas Pengelolaan Kwan Sing Bio Tuban

- Reporter

Rabu, 4 November 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Suasana di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban saat adanya olah TKP dari Polda Jatim (gambar : Assa Annazili)

Tuban – Konflik pengelolaan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB-TLK) Tuban belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Setelah Polda Jawa Timur melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan kelenteng, kini dua kubu yang berseteru kembali menyampaikan pandangan berbeda terkait legalitas pengelolaan tempat ibadah tersebut.

Kali ini, perseteruan mengarah pada pembuktian dokumen hukum dan keabsahan kepemilikan aset. Masing-masing pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan posisinya.

Melalui kuasa hukumnya, Michael Christ Harianto, pihak Mardjojo alias Tio Eng Bo selaku Ketua Yayasan Tempat Ibadat Tri Dharma Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik Polda Jatim. Hal itu disampaikan karena Polda telah menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perusakan di Kelenteng Kwan Sing Bio pada 22 Oktober 2026.

Michael menilai langkah penyidik dalam menangani laporan tersebut telah dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai kebutuhan penegakan hukum. Namun, di balik apresiasi itu, pihak Tio Eng Bo juga melontarkan kritik terhadap tindakan yang diduga dilakukan pihak terlapor, khususnya terkait pembukaan atau perusakan kunci sejumlah ruangan secara sepihak.

Menurutnya, setiap perselisihan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi menyerupai praktik main hakim sendiri. “Segala sengketa dalam bentuk apa pun harus diselesaikan melalui upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan dengan cara memaksakan kehendak seolah-olah paling berhak dan paling benar sendiri,” ujar kuasa hukum Tio Eng Bo.

Pihaknya juga menantang kubu yang merasa paling berhak mengelola KSB-TLK untuk membuktikan klaim tersebut melalui dokumen dan akta yang memiliki pengakuan atau pengesahan dari pemerintah sebagai pihak berwenang. Michael menegaskan, dokumen internal semata tidak cukup dijadikan dasar untuk mengklaim kewenangan pengelolaan tempat ibadah tersebut.

Sebaliknya, pihak Tio Eng Bo mengaku memiliki bukti pengakuan dan pengesahan dari pemerintah atau negara yang akan digunakan untuk memperkuat posisi hukumnya. Tak berhenti pada laporan dugaan perusakan, tim kuasa hukum Tio Eng Bo juga tengah mengkaji sejumlah langkah hukum lanjutan. Upaya tersebut mencakup jalur pidana, perdata, hingga kemungkinan pelaporan terkait kode etik profesi.

Pernyataan kubu Tio Eng Bo tersebut mendapat tanggapan dari Sutanto Wijaya, penasihat hukum Ketua dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban. Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk apabila kubu pelapor hendak mengajukan bukti-bukti untuk memperkuat laporan mereka kepada Polda Jatim.

Bahkan, menurutnya, pembuktian tersebut justru menjadi hal yang selama ini ditunggu pihaknya. “Terkait bukti-bukti yang akan diajukan kuasa hukum pelapor dalam laporannya, kami sangat menghormati proses tersebut. Memang itu yang kami tunggu,” ujarnya.

Namun, Sutanto kemudian mempersoalkan dasar penguasaan aset yang dikaitkan dengan badan hukum yayasan yang digunakan kubu Tio Eng Bo. Ia menyebut aset-aset yang dicantumkan dalam badan hukum yayasan tersebut perlu ditelusuri asal-usulnya, mulai dari sumber pendanaan, proses perolehan, hingga kepemilikannya.

Menurut Sutanto, yayasan yang dimaksud baru didirikan pada September 2026. Sementara TITD KSB-TLK telah berdiri dan menjalankan aktivitasnya sejak puluhan tahun silam.

“Bagaimana mungkin TITD KSB dan TLK yang sudah ada puluhan tahun kemudian diklaim menjadi milik yayasan yang baru didirikan pada September 2026?” ujar Sutanto.

Ia juga menyebut yayasan tersebut didirikan oleh Soedomo Mergonoto, kemudian digunakan sebagai dasar dalam akta notaris hingga memperoleh badan hukum yayasan. Bagi Sutanto, persoalan mendasar yang perlu dijawab bukan sekadar keberadaan akta atau pengesahan badan hukum, melainkan bagaimana hubungan hukum antara yayasan yang baru berdiri dengan aset serta keberadaan TITD KSB-TLK yang telah ada jauh sebelumnya.

Dengan demikian, polemik Kwan Sing Bio kini tidak hanya berkutat pada persoalan siapa yang berhak mengelola, tetapi juga menyentuh persoalan asal-usul aset, dasar legalitas yayasan, serta hubungan antara badan hukum dengan tempat ibadah yang telah berdiri puluhan tahun. Kedua kubu tampaknya sama-sama memilih pembuktian melalui jalur hukum sebagai arena untuk mempertahankan klaim masing-masing. (Az/Kiev)

Editor : Mukhyidin Khifdi

Berita Terkait

Terperosok ke Sumur Tua, Pemuda di Tuban Bertahan Hidup Semalaman
Pengepul Solar Bersubsidi Ilegal Diamankan Polisi di Tuban
Polemik TITD Kwan Sing Bio Tuban Kembali Ke Ruang DPRD
Tanggapi Larangan Liputan di Kelenteng Tuban, Polda Jatim : Jaga Keutuhan TKP
Polda Jatim Segel Ruang Pelayanan, Pengurus Tak Mau Umat Jadi Korban
Cekcok Saat Pesta Tuak Berujung Berdarah, Pria di Palang Bacok Pemilik Warung
36 Merek Rokok Ilegal Beredar di Tuban, Ribuan Batang Disita!
Sepekan Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polresta Tuban Tindak 985 Pelanggar

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:56 WIB

Terperosok ke Sumur Tua, Pemuda di Tuban Bertahan Hidup Semalaman

Jumat, 6 November 2026 - 14:43 WIB

Pengepul Solar Bersubsidi Ilegal Diamankan Polisi di Tuban

Jumat, 6 November 2026 - 11:06 WIB

Polemik TITD Kwan Sing Bio Tuban Kembali Ke Ruang DPRD

Rabu, 4 November 2026 - 18:34 WIB

Saling Klaim Legalitas Pengelolaan Kwan Sing Bio Tuban

Selasa, 3 November 2026 - 18:58 WIB

Polda Jatim Segel Ruang Pelayanan, Pengurus Tak Mau Umat Jadi Korban

Berita Terbaru

Daerah

Polemik TITD Kwan Sing Bio Tuban Kembali Ke Ruang DPRD

Jumat, 6 Nov 2026 - 11:06 WIB

Daerah

Saling Klaim Legalitas Pengelolaan Kwan Sing Bio Tuban

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:34 WIB

Exit mobile version