LAMONGAN, JATIM – Satreskrim Polres Lamongan mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mengungkap 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam satu bulan terakhir. Dari pengungkapan ini, lima pelaku berhasil diringkus, termasuk empat pelaku pencurian dan satu penadah.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya curanmor di wilayah Lamongan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khusus (Timsus) Joko Tingkir melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap sejumlah kasus tersebut.
“Berawal dari banyaknya laporan masyarakat tentang maraknya kasus curanmor, Tim Joko Tingkir berhasil mengungkap 18 kasus dalam sebulan terakhir,” jelas AKP Rizky Akbar Kurniadi saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Jumat (24/1/2025).
Dari 18 kasus yang terungkap, lima pelaku diamankan, termasuk dua residivis dengan kasus serupa, yaitu SH (32) dan KH (30). Sementara tiga pelaku lainnya adalah A, RH, dan BS, yang bertindak sebagai perantara.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi lima unit sepeda motor, satu kunci T, satu kunci Y, serta satu jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Kelima pelaku bukan bagian dari sindikat yang sama. Mereka beraksi secara mandiri namun terkoneksi dengan penadah yang sama,” tambahnya.
Baca juga: Unit Jatanras Polres Tuban Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Mojokerto
Modus Operandi Pelaku Curanmor
Menurut AKP Rizky, pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan petugas parkir. Mereka merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.
“Salah satu barang bukti yang kami amankan adalah sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya,” imbuh AKP Rizky.
Baca juga: Tuban Darurat Curanmor, Satreskrim: Jangan Beri Kesempatan Pelaku
Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
AKP Rizky juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi, sehingga membantu kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus ini.(Pur/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi












