SITUBONDO, JATIM – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kecamatan Besuki dan mengamankan dua tersangka berinisial FB (39) dan PH (43), keduanya warga setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah Besuki. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap FB di Jalan Raya Desa Besuki dengan barang bukti berupa 0,35 gram sabu dalam satu klip plastik.
Pengembangan kasus tersebut mengarah ke tersangka kedua, PH, yang ditangkap di sebuah kosan di Desa Besuki. Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa pipet kaca dengan sisa sabu seberat 1,93 gram.
“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan peralatan menghisap sabu, uang tunai Rp350.000, dan dua unit ponsel. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Muhammad Luthfi pada Selasa (3/12/2024).
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam mendukung Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Selain penindakan hukum, Polres Situbondo juga melakukan upaya preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya peran bersama dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba serta aktif mengedukasi masyarakat untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Bersama-sama, mari kita wujudkan Situbondo bebas narkoba,” tegas Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Situbondo.
Editor : Agus Susanto