Silau Lampu Kendaraan Jadi Teror di Jalan Tuban, Polisi Tak Bisa Bertindak?

- Reporter

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar:(Ilustrasi/Ist).

Gambar:(Ilustrasi/Ist).

Tak Sekadar Mengganggu, Tapi Juga Mengancam Nyawa

Tuban – Penerangan dalam berkendara memang penting, terutama saat melintasi jalan-jalan gelap di malam hari. Namun, bagaimana jika cahaya lampu kendaraan justru menjadi ancaman bagi pengguna jalan lainnya?
Itulah yang dirasakan oleh banyak pengendara di Kabupaten Tuban, khususnya saat berpapasan dengan kendaraan yang lampunya terlalu terang dan menyilaukan.
Fian, seorang pengendara asal Semanding, mengaku beberapa kali hampir terjatuh akibat silau dari lampu kendaraan lawan arah. Baginya, ini bukan lagi soal kenyamanan, tapi keselamatan.

“Lampu terlalu terang sangat mengganggu pengguna jalan lain. Saya sering hampir terjatuh karena itu,” keluh Fian saat ditemui Liputansatu.id.

Senada, Inggit dari Kerek mengaku kerap merasa tidak aman saat melewati jalan sempit dan gelap, terutama ketika pengendara dari arah berlawanan menyalakan lampu berintensitas tinggi tanpa mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Apakah ini tidak bisa ditindak ya, sama aparat?” tanyanya dengan nada kecewa.

Polisi Mengakui Bahaya, Tapi Terbentur Aturan

Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban, Iptu Eko Sulistyo, mengakui bahwa penggunaan lampu yang terlalu terang memang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Sayangnya, hingga kini belum ada payung hukum yang secara tegas mengatur dan memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut.

“Itu memang sangat membahayakan, tapi kami hanya bisa menindak jika ada regulasinya,” jelas Iptu Eko kepada Liputansatu.id (15/07/25).

Saat ini, polisi hanya dapat memberi imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan lampu kendaraan. Dibandingkan dengan knalpot brong, misalnya, yang sudah memiliki aturan dan alat ukur resmi, persoalan lampu silau masih berada di area abu-abu.

“Kalau ada undang-undangnya, jelas. Seperti knalpot brong, ada alatnya untuk menilai ini melanggar atau tidak,” imbuhnya.

Perda atau Perbup Bisa Jadi Jawaban

Meski belum ada undang-undang nasional yang mengatur soal ini, bukan berarti daerah tidak bisa bertindak. Iptu Eko menyebutkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya bisa membuat regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Dengan adanya regulasi lokal tersebut, kepolisian akan memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan langsung di lapangan.

Fenomena lampu kendaraan yang terlalu silau bukan hanya terjadi di Tuban. Di berbagai daerah lain, masyarakat juga mengeluhkan hal serupa. Beberapa kota seperti Bandung dan Malang bahkan sudah mulai menyuarakan perlunya pembatasan penggunaan lampu modifikasi yang tidak standar.
Sudah saatnya Pemkab Tuban dan DPRD merespons keluhan warga ini secara serius. Jalanan bukan milik pribadi, dan keselamatan bukan hanya tanggung jawab pengendara, tetapi juga pembuat kebijakan.
Karena satu lampu terlalu terang bisa jadi penyebab satu nyawa melayang.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee