Sopir Truk Muatan Permen Ditangkap di Tuban, Kedapatan Bawa 6,20 Gram Sabu

- Reporter

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk yang dikemudikan tersangka pengedar sabu di Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Truk yang dikemudikan tersangka pengedar sabu di Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Penangkapan di Jalan Tuban-Semarang

TUBAN – Seorang sopir truk bermuatan permen diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban karena diduga menjadi pengedar sabu. Penangkapan terjadi pada Sabtu (08/02/25) sekitar pukul 22.00 WIB di tepi jalan Tuban-Semarang, tepatnya di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 6,20 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan dasbor truk.

Modus Operandi Terbongkar dari Laporan Warga

Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Harjo, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AK (31), warga Pekalongan, Jawa Tengah. Ia merupakan sopir truk yang mengangkut permen dari Surabaya menuju Jawa Tengah.

“Kami menerima laporan masyarakat tentang sopir truk bermuatan permen yang membawa narkotika. Setelah pembuntutan, kami menghentikan dua truk yang berjalan beriringan. Saat digeledah, ditemukan 0,3 gram sabu pada sopir berinisial KS,” jelas AKP Harjo.

Hasil interogasi mengungkap bahwa KS mendapatkan sabu dari AK, yang mengemudikan truk di depannya.

Sabu Disembunyikan di Dasbor Truk

“Kami langsung melakukan pengejaran dan menemukan sabu seberat 6,3 gram di truk AK, yang disembunyikan di bungkus rokok dan dasbor kendaraan,” tambahnya.

Saat ini, tersangka dan kendaraannya telah diamankan di Mapolres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuannya, AK membeli sabu seberat 5 gram seharga Rp4,8 juta dan menjualnya kembali seharga Rp6,3 juta, dengan keuntungan Rp1,5 juta per transaksi.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Az)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee