Terancam Denda! Proyek Gedung PA Tuban Senilai Rp 34,6 Miliar Belum Juga Rampung

- Reporter

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Aktivitas proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

TUBAN – Pembangunan Gedung Pengadilan Agama (PA) Tuban yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp 34,6 miliar kembali mengalami keterlambatan dari jadwal semula. Proyek yang sejatinya dijadwalkan rampung pada 10 Juni 2025 itu hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian menyeluruh. Pihak pelaksana pun terancam dikenai sanksi jika tidak menuntaskan pekerjaan tepat waktu sesuai dengan adendum yang telah diberlakukan.

Adendum Diberlakukan, Deadline 18 Juni 2025

Sekretaris PA Tuban sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Umi Rofiqoh, saat ditemui pada Kamis siang (12/06/2025), mengonfirmasi bahwa kontrak proyek pembangunan gedung PA Tuban telah mengalami perubahan melalui adendum. Penyesuaian ini dilakukan karena pelaksanaan proyek melewati batas akhir kontraktual yang sebelumnya ditetapkan.

“Jika hingga besok, tepatnya tanggal 18 Juni, pekerjaan belum juga rampung, maka kontraktor akan dikenai denda keterlambatan sesuai dengan klausul dalam perjanjian,” tegas Umi di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, Umi menjelaskan bahwa pemberlakuan adendum merupakan langkah administratif yang lazim dalam pengelolaan proyek pemerintah. Tujuannya adalah memberikan ruang penyelesaian bagi pelaksana tanpa langsung memutus kontrak. Meski demikian, ia menegaskan bahwa sanksi tetap diberlakukan apabila hingga batas waktu tambahan tersebut tidak terdapat progres signifikan.

Terkendala Aktivitas Samsat, Pekerjaan Sempat Terhenti

Umi menjelaskan bahwa salah satu penyebab keterlambatan ini berasal dari kendala lapangan yang melibatkan keberadaan kantor Samsat yang berdekatan dengan lokasi proyek. Saat pekerjaan pemancangan tiang dilakukan, pihak Samsat meminta agar aktivitas konstruksi tidak berlangsung di jam operasional karena kekhawatiran akan getaran dan dampaknya terhadap bangunan tua mereka.

“Permintaan itu cukup mengganggu progres, karena pekerjaan pemancangan hanya bisa dilakukan di luar jam layanan Samsat. Akibatnya, waktu pengerjaan efektif jadi berkurang signifikan,” ungkap Umi.

Permintaan tersebut diterima dengan mempertimbangkan keselamatan dan kepentingan pelayanan publik, namun berdampak pada waktu penyelesaian proyek yang akhirnya memerlukan penyesuaian kontraktual melalui adendum.

Meski demikian, Umi memastikan bahwa saat ini progres pembangunan telah mencapai lebih dari 80 persen, dan fokus utama kini berada pada tahap finishing. Beberapa pekerjaan teknis seperti pengecatan, pemasangan instalasi, serta pembersihan area kerja sedang dipercepat agar sesuai dengan deadline baru.

“Secara umum tidak ada kendala material atau tenaga kerja. Harapan kami, semuanya bisa tuntas sesuai perpanjangan waktu yang diberikan,” katanya optimis.

Gedung Modern 3 Lantai, Pertama di Indonesia untuk Pengadilan Agama

Proyek ini menjadi sorotan karena dirancang sebagai gedung tiga lantai pertama di Indonesia untuk institusi Pengadilan Agama. Konsep bangunan modern ini diharapkan dapat menunjang peningkatan pelayanan hukum berbasis sarana yang representatif.
Pekerjaan konstruksi dikerjakan oleh PT Total Hita Persada, pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp 31,47 miliar melalui proses lelang terbuka di LPSE. Sedangkan pengawasan teknis dilaksanakan oleh PT Manggala Karya Bangun Sarana dengan kontrak senilai Rp 1,2 miliar.
Seluruh pembiayaan proyek ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024-2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas infrastruktur peradilan di daerah.

Masyarakat Menanti, Transparansi Diharapkan

Masyarakat berharap proyek ini segera rampung dan dapat segera digunakan. Tak sedikit yang menyuarakan pentingnya transparansi dalam proses pengerjaan, terutama mengingat besarnya dana yang digelontorkan dari uang rakyat.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor mengenai strategi mereka untuk menuntaskan pekerjaan dalam waktu singkat yang tersisa. Apabila proyek kembali mengalami keterlambatan meskipun adendum kontrak telah diberlakukan, tidak tertutup kemungkinan dikenakannya sanksi administratif maupun evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyedia jasa.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee