TUBAN – Pembangunan Gedung Pengadilan Agama (PA) Tuban yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp 34,6 miliar kembali mengalami keterlambatan dari jadwal semula. Proyek yang sejatinya dijadwalkan rampung pada 10 Juni 2025 itu hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian menyeluruh. Pihak pelaksana pun terancam dikenai sanksi jika tidak menuntaskan pekerjaan tepat waktu sesuai dengan adendum yang telah diberlakukan.
Adendum Diberlakukan, Deadline 18 Juni 2025
Sekretaris PA Tuban sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Umi Rofiqoh, saat ditemui pada Kamis siang (12/06/2025), mengonfirmasi bahwa kontrak proyek pembangunan gedung PA Tuban telah mengalami perubahan melalui adendum. Penyesuaian ini dilakukan karena pelaksanaan proyek melewati batas akhir kontraktual yang sebelumnya ditetapkan.
“Jika hingga besok, tepatnya tanggal 18 Juni, pekerjaan belum juga rampung, maka kontraktor akan dikenai denda keterlambatan sesuai dengan klausul dalam perjanjian,” tegas Umi di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Umi menjelaskan bahwa pemberlakuan adendum merupakan langkah administratif yang lazim dalam pengelolaan proyek pemerintah. Tujuannya adalah memberikan ruang penyelesaian bagi pelaksana tanpa langsung memutus kontrak. Meski demikian, ia menegaskan bahwa sanksi tetap diberlakukan apabila hingga batas waktu tambahan tersebut tidak terdapat progres signifikan.
Terkendala Aktivitas Samsat, Pekerjaan Sempat Terhenti
Umi menjelaskan bahwa salah satu penyebab keterlambatan ini berasal dari kendala lapangan yang melibatkan keberadaan kantor Samsat yang berdekatan dengan lokasi proyek. Saat pekerjaan pemancangan tiang dilakukan, pihak Samsat meminta agar aktivitas konstruksi tidak berlangsung di jam operasional karena kekhawatiran akan getaran dan dampaknya terhadap bangunan tua mereka.
“Permintaan itu cukup mengganggu progres, karena pekerjaan pemancangan hanya bisa dilakukan di luar jam layanan Samsat. Akibatnya, waktu pengerjaan efektif jadi berkurang signifikan,” ungkap Umi.
Permintaan tersebut diterima dengan mempertimbangkan keselamatan dan kepentingan pelayanan publik, namun berdampak pada waktu penyelesaian proyek yang akhirnya memerlukan penyesuaian kontraktual melalui adendum.
Meski demikian, Umi memastikan bahwa saat ini progres pembangunan telah mencapai lebih dari 80 persen, dan fokus utama kini berada pada tahap finishing. Beberapa pekerjaan teknis seperti pengecatan, pemasangan instalasi, serta pembersihan area kerja sedang dipercepat agar sesuai dengan deadline baru.
“Secara umum tidak ada kendala material atau tenaga kerja. Harapan kami, semuanya bisa tuntas sesuai perpanjangan waktu yang diberikan,” katanya optimis.
Gedung Modern 3 Lantai, Pertama di Indonesia untuk Pengadilan Agama
Proyek ini menjadi sorotan karena dirancang sebagai gedung tiga lantai pertama di Indonesia untuk institusi Pengadilan Agama. Konsep bangunan modern ini diharapkan dapat menunjang peningkatan pelayanan hukum berbasis sarana yang representatif.
Pekerjaan konstruksi dikerjakan oleh PT Total Hita Persada, pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp 31,47 miliar melalui proses lelang terbuka di LPSE. Sedangkan pengawasan teknis dilaksanakan oleh PT Manggala Karya Bangun Sarana dengan kontrak senilai Rp 1,2 miliar.
Seluruh pembiayaan proyek ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024-2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas infrastruktur peradilan di daerah.
Masyarakat Menanti, Transparansi Diharapkan
Masyarakat berharap proyek ini segera rampung dan dapat segera digunakan. Tak sedikit yang menyuarakan pentingnya transparansi dalam proses pengerjaan, terutama mengingat besarnya dana yang digelontorkan dari uang rakyat.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor mengenai strategi mereka untuk menuntaskan pekerjaan dalam waktu singkat yang tersisa. Apabila proyek kembali mengalami keterlambatan meskipun adendum kontrak telah diberlakukan, tidak tertutup kemungkinan dikenakannya sanksi administratif maupun evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyedia jasa.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












