Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Kawal Pelaksanaan Denda, MCW Gugat Proyek IPIT RSUD Tuban yang Tak Kunjung Rampung!

- Reporter

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Instalasi Perawatan Intensive Terpadu (IPIT), Tuban,(Aji Swasto/Liputansatu.id).

Instalasi Perawatan Intensive Terpadu (IPIT), Tuban,(Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Proyek pembangunan Instalasi Perawatan Inap Terpadu (IPIT) di RSUD Dr. Koesma Tuban, yang seharusnya rampung pada akhir 2024, hingga akhir Februari 2025 masih belum selesai. Keterlambatan ini memicu gugatan dari Melanesia Corruption Watch (MCW) ke Pengadilan Negeri Tuban.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), LSM yang berbasis di Jambi ini menggugat Direktur RSUD Dr. Koesma Tuban sebagai tergugat I dan PT Anggaza Widya Ridhamulia sebagai tergugat II. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 6/Pdt.G/2025/PN.Tbn dan saat ini masih dalam proses persidangan.

MCW Kawal Denda Keterlambatan

Kuasa hukum MCW, Sahudi Ersad, menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan memastikan denda keterlambatan proyek dibayarkan sesuai aturan. Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2022 tentang pengadaan barang dan jasa, setiap keterlambatan proyek dikenakan denda 1 per seribu dari nilai kontrak per hari, dan perusahaan yang lalai dapat dikenakan sanksi blacklist.

“Kami mengawal agar perusahaan membayar denda sesuai ketentuan, yakni Rp57.000.000 per hari. Jangan sampai ada penyimpangan dalam perhitungan hari keterlambatan. Selain itu, perusahaan rekanan juga harus masuk daftar blacklist,” ujar Sahudi saat dikonfirmasi LiputanSatu.id melalui WhatsApp pada Jumat (28/2/2025).

Terkait persidangan, Sahudi mengungkapkan bahwa sidang sudah berlangsung tiga kali, namun pihak perusahaan belum bisa menunjukkan akta pendirian yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Perwakilan perusahaan sudah tiga kali hadir dalam persidangan, tetapi tidak membawa dokumen penting seperti akta pendirian atau sertifikat perusahaan dari Kemenkumham,” tegasnya.

Pemkab Tuban Tanggapi Gugatan

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Tuban, Cyta Sorjawijati, membenarkan adanya gugatan perdata terkait denda keterlambatan dan blacklist rekanan proyek.

“Benar, LSM MCW menggugat Direktur RSUD Koesma Tuban sebagai tergugat I dan pihak rekanan sebagai tergugat II. Kami dari Kabag Hukum Pemkab Tuban bertindak sebagai kuasa hukum direktur rumah sakit,” kata Cyta saat ditemui di kantornya pada Senin (3/3/2025).

Cyta menambahkan, persidangan masih dalam tahap mediasi dan peninjauan administrasi. Selain itu, proyek telah di-addendum dengan penambahan waktu 50 hari sejak kontrak berakhir.

“Pihak perusahaan hanya membawa surat tugas. Status pekerjaan saat ini sudah di-addendum dengan perpanjangan waktu 50 hari,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pembangunan gedung IPIT RSUD Tuban menelan anggaran Rp58.678.950.000, dikerjakan oleh PT Anggaza Widya Ridhamulia asal Surabaya. Namun hingga kini, proyek tersebut masih belum selesai.(Aji)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Dituding Curi Patung Dewa, Go Tjong Ping: Itu Ritual, Bukan Pencurian
Truk KDMP Kecelakaan di Tuban, Sopir Dilarikan ke RSUD dr Koesma
Tragis! Bocah 5 Tahun di Situbondo Ditemukan Meninggal di Sungai Sampean Baru
Jalan Merakurak–Jenu Tuban Rusak Parah, Aktivitas Industri Disorot, PT SAG Angkat Bicara
135 Siswa Berebut 78 Kursi Paskibraka Tuban 2026, Ini Tahapannya
Bocah 5 Tahun di Panarukan Situbondo Hilang Saat Main di Halaman Rumah
Kasus 840 Tabung Masih Misterius, LPG Ilegal Kembali Muncul di Tuban
Tekanan Menguat! Warga, Akademisi, hingga DPRD Kompak Soroti Prioritas Pembangunan Tuban

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:57 WIB

Dituding Curi Patung Dewa, Go Tjong Ping: Itu Ritual, Bukan Pencurian

Jumat, 17 April 2026 - 14:45 WIB

Truk KDMP Kecelakaan di Tuban, Sopir Dilarikan ke RSUD dr Koesma

Jumat, 17 April 2026 - 14:33 WIB

Tragis! Bocah 5 Tahun di Situbondo Ditemukan Meninggal di Sungai Sampean Baru

Jumat, 17 April 2026 - 14:22 WIB

Jalan Merakurak–Jenu Tuban Rusak Parah, Aktivitas Industri Disorot, PT SAG Angkat Bicara

Jumat, 17 April 2026 - 10:39 WIB

135 Siswa Berebut 78 Kursi Paskibraka Tuban 2026, Ini Tahapannya

Berita Terbaru

Pengelola Klenteng Kwan Sing Bio, Tio Eng Bo saat menunjukan lokasi Kimsin Dewa Kwan Kong kepada awak media, (Foto: Assa/Liputansatu.id).

Sosial Budaya

Dituding Curi Patung Dewa, Go Tjong Ping: Itu Ritual, Bukan Pencurian

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:57 WIB

Truk KDKMP ringsek di bagian depan usai menabrak pohon di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo Tuban dini hari,  (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pemerintah

Truk KDMP Kecelakaan di Tuban, Sopir Dilarikan ke RSUD dr Koesma

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:45 WIB

Seleksi Paskibraka Tuban 2026 di GOR Rangga Jaya Anoraga diikuti 135 siswa hasil penyaringan dari 390 pendaftar, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pendidikan

135 Siswa Berebut 78 Kursi Paskibraka Tuban 2026, Ini Tahapannya

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:39 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id