Tuban – Kasus LPG ilegal di Tuban seperti berputar di tempat. Ditangkap, diamankan, lalu hilang tanpa jejak proses hukum. Kini, 216 tabung kembali disita—dan publik pun bertanya, apakah ini akan bernasib sama seperti kasus 840 tabung yang tak pernah jelas ujungnya?
Sebanyak 216 tabung gas subsidi diamankan dari sebuah mobil Mitsubishi L300 di wilayah Widang, Rabu (15/04/2026) oleh SatreskrimPolresTuban. Namun, alih-alih menjadi kabar penegakan hukum yang tegas, kasus ini justru memunculkan pertanyaan lama: apakah penanganannya akan kembali “hilang arah” seperti sebelumnya?
Penangkapan yang dilakukan Unit Tipidek Satreskrim Polres Tuban ini diduga terkait praktik penjualan LPG subsidi di luar wilayah distribusi resmi. Ratusan tabung tersebut rencananya dibawa ke Leran, Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menyebut barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke pihak PT Pertamina Patra Niaga bersama dinas terkait.
“Selanjutnya bersama Dinas terkait kami serahkan ke PT Pertamina Patra Niaga,” ujarnya singkat.
Namun, pola penanganan seperti ini justru mengingatkan publik pada kasus serupa yang terjadi setahun lalu—yang hingga kini tidak jelas ujungnya.
Kasus Lama: 840 Tabung Diamankan, Tapi Hilang Tanpa Jejak Proses Hukum
Pada 4 Maret 2025, Kodim 0811 Tuban juga pernah mengamankan distribusi LPG ilegal dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 840 tabung. Saat itu, LPG bersubsidi tersebut diduga hendak diselundupkan ke wilayah Pati, Jawa Tengah.
Dandim 0811 Tuban saat itu, Letkol Dicky Purwanto S., menyatakan bahwa pengamanan dilakukan setelah proses pengintaian terhadap aktivitas distribusi ilegal.
Namun setelah penangkapan, alur penanganan kasus tersebut menjadi kabur. Barang bukti diserahkan ke Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban, dengan janji akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kala itu, Kepala Diskopumdag Tuban, Agus Wijaya, bahkan menegaskan bahwa pelaku bisa dijerat UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.
Tapi hingga hari ini, publik tidak pernah mendapat kejelasan: siapa tersangkanya? Apakah kasusnya naik ke penyidikan? Atau berhenti di meja birokrasi?
Pola Berulang: Penangkapan Ada, Kepastian Hukum Dipertanyakan
Kasus terbaru dengan barang bukti 216 tabung ini memperlihatkan pola yang sama: penindakan di lapangan berjalan, namun transparansi dan keberlanjutan proses hukum dipertanyakan.
Tidak adanya update resmi dari pihak-pihak terkait, baik dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis, menimbulkan kesan bahwa penanganan kasus LPG ilegal di Tuban masih setengah jalan.
Padahal, praktik distribusi ilegal LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi, namun justru berpotensi dirampas oleh praktik penyelewengan.
Minimnya kejelasan dari kasus terdahulu, membuat publik mulai mempertanyakan keseriusan penegakan hukum dalam kasus serupa.
Apakah penangkapan ini akan berujung pada proses hukum yang transparan dan tuntas? Ataukah kembali berakhir tanpa kabar, seperti kasus 840 tabung sebelumnya?
Hingga berita ini ditulis, Dandim 0811 Tuban Letkol Galih Sakti Pramudyo dan Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. (Az)












