Tuban – Di tengah sulitnya ketersediaan dan melambungnya harga gas LPG “melon” 3 kilogram, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) berhasil mengamankan satu unit kendaraan yang diduga terlibat dalam pelanggaran distribusi gas LPG bersubsidi di wilayah Kecamatan Widang, Rabu (15/04/2026).
Diangkut Ratusan Tabung, Dihentikan di Simorejo
Penindakan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Desa Simorejo. Kendaraan jenis Mitsubishi L300 warna hitam kombinasi cokelat tersebut kedapatan mengangkut sebanyak 216 tabung LPG 3 kilogram beserta isi. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan mengamankan sopir beserta muatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Sopir kendaraan diketahui berinisial DNH (33), warga Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, yang berperan sebagai pengemudi dalam pengangkutan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan, membenarkan adanya penindakan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman atas temuan di lapangan.
“Benar, kendaraan dan muatan telah diamankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Distribusi Tak Sesuai Prosedur, Sempat Picu Dugaan Penyelewengan
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam tata kelola distribusi LPG bersubsidi. Berdasarkan keterangan sopir, LPG tersebut diambil dari wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dengan tujuan pengiriman ke Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.
Namun, distribusi tersebut diketahui melintasi wilayah Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dan tidak sesuai dengan prosedur distribusi yang berlaku.
Sempat muncul dugaan LPG tersebut akan diedarkan di wilayah Tuban. Di tengah kondisi kelangkaan dan harga yang terus naik, temuan ini memicu kekhawatiran masyarakat akan potensi penyelewengan distribusi LPG subsidi.
Setelah dilakukan serangkaian klarifikasi, pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Tidak ditemukan unsur pidana. Selanjutnya penanganan diserahkan kepada pihak Pertamina untuk proses administratif lebih lanjut,” jelas AKP Bobby.
Pemkab Tuban: Pelanggaran Masih Bersifat Administratif
Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM Kabupaten Tuban, Gunadi, turut membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengiriman LPG tersebut merupakan distribusi antarwilayah di Kabupaten Lamongan, yakni dari Kecamatan Babat menuju Kecamatan Laren.
“Pengiriman antarwilayah di Lamongan, dari Babat ke Laren, namun tidak sesuai prosedur. Karena melintas di Widang, akhirnya diamankan petugas,” terang Gunadi.
Ia menambahkan, pelanggaran yang terjadi sementara ini masih dikategorikan sebagai pelanggaran administratif terkait distribusi dan penyaluran.
Diserahkan ke Pertamina, Publik Menunggu Penjelasan
Terkait penanganan lebih lanjut, Satreskrim Polres Tuban telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan. Barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kilogram tersebut diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk proses administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.
Polres Tuban menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan distribusi LPG subsidi melalui langkah preemtif, preventif, maupun represif guna mencegah potensi penyimpangan di lapangan. (Aj)












