Tuban – Aksi penganiayaan brutal menggemparkan warga Dusun Tlogo Pule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Minggu (14/06/2026) sore. Seorang pria berinisial S (50) mengalami luka berat di bagian kepala dan kini menjalani perawatan intensif setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri, AS (32).
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB itu membuat warga sekitar panik. Korban ditemukan dalam kondisi terkapar di jalan dengan luka serius dan berlumuran darah.
Warga Temukan Korban Tak Sadarkan Diri
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian pertama kali diketahui warga setelah mendengar suara keributan dari lokasi kejadian. Saat didatangi, korban sudah berada di atas tanah dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi langsung berupaya menghentikan aksi pelaku. Sementara warga lainnya memberikan pertolongan dan menghubungi pihak keluarga korban.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. Menurutnya, saat warga mengetahui kejadian, korban sudah dalam kondisi terjatuh dan mengalami luka cukup parah.
“Korban sudah dalam posisi terjatuh di tanah saat warga mengetahui kejadian tersebut,” ujar Siswanto, Senin (15/06/2026).
Korban Alami Luka Berat di Bagian Kepala
Usai kejadian, korban segera dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Luka berat yang diderita di bagian kepala membuat korban harus menjalani perawatan intensif di bawah pengawasan tim medis.
Hingga saat ini, kondisi korban dilaporkan masih belum sadarkan diri. Petugas medis terus melakukan penanganan untuk memantau perkembangan kondisi korban.
Pelaku Melarikan Diri Usai Kejadian
Setelah insiden terjadi, terduga pelaku diketahui langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Kepergian pelaku membuat aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap secara lengkap kronologi peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami luka berat tersebut.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.
Polisi Masih Memburu Terduga Pelaku
Hingga kini, AS yang diduga sebagai pelaku penganiayaan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polres Tuban memastikan proses pencarian terus dilakukan untuk segera mengamankan terduga pelaku dan mengungkap motif di balik aksi kekerasan tersebut.
“Pelaku masih dalam pengejaran,” tegas Siswanto.
Selain memburu pelaku, penyidik juga masih mendalami hubungan antara korban dan terduga pelaku serta penyebab yang memicu terjadinya penganiayaan berat tersebut.
Terancam Hukuman Penjara Hingga 9 Tahun
Jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut, AS terancam dijerat Pasal 475 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi pelaku yang dengan sengaja mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Polisi memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan hingga pelaku berhasil ditangkap dan motif kejadian dapat terungkap secara terang. (Az)












